Lebih lanjut Idris menambahkan, jauh sebelum UU Minerba ada, sebenarnya ketentuan 3,75 % sudah ada sejak keluarnya PP No.45 Tahun 2003 yang menentukan tarif royalty emas adalah sebesar 3,75 persen dari harga jual per kilogram nya,
Baca selengkapnya »