Para ulama’ memahami larangan ini berlaku untuk shalat sendiri dan shalatnya imam. Boleh saja melewati makmum, sebab larangan melewati depan orang shalat hanya berlaku bagi shalat sendiri atau shalatnya imam. Larangan hadits di atas masih mujmal (global) yang larangan tersebut di-takhshish (dibatasi) oleh hadits lainnya.
Baca selengkapnya »