Interval Prosentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015 sebesar 1 persen sampai dengan 4,64 persen dengan kenaikan terendah 1 persen yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta dan Kota Depok. Sedangkan kenaikan tertinggi..
Baca selengkapnya »