Pernyataan ini dikeluarkan langsung oleh Komisi B dikarenakan melihat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hiswana Migas. Hiswana Migas menetapkan harga diluar harga standar elpiji 3 kg yakni sebesar Rp14.000 (dari penyalur agen ke pangkalan) dan Rp16.000 (dari pangkalan ke msayarakat).
Baca selengkapnya »