“Yang mau menikah keduanya sudah saling mengenal, wali sudah ada, saksi ada, kedua keluarga menyaksikan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak segera melangsungkan akad nikah," kata Daarul Khaer.
Baca selengkapnya »“Yang mau menikah keduanya sudah saling mengenal, wali sudah ada, saksi ada, kedua keluarga menyaksikan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak segera melangsungkan akad nikah," kata Daarul Khaer.
Baca selengkapnya »