Minimnya Pemahaman Masyarakat tentang Zakat Profesi
jika seorang karyawan penghasilannya setara dengan 524 kg beras atau sekitar Rp 3.140.000, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya…
20/06/14 | 08:15
jika seorang karyawan penghasilannya setara dengan 524 kg beras atau sekitar Rp 3.140.000, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya…