Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2010 tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) Reguler dan Permen Agama No.9 tahun 1431 H/2010 tentang BPIH Khusus telah memperoleh persetujuan Komisi VIII DPR-RI pada 21 Juli 2010, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.51 Tahun 2010.
Baca selengkapnya »