dakwatuna.com – Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak permohonan uji materi UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keberadaan undang-undang ini dinilai sudah cukup baik untuk mencegah kerusakan moral bangsa Indonesia. “Undang-undang pornografi selamatkan bangsa dari kerusakan moral akibat pornografi”, ujar Penasehat Hukum MUI Wiwawan Adnan. Hal ini disampikan …
Baca selengkapnya »