membuat kaidah atau ungkapan. Kita bantu-membantu (tolong-menolong) mengenai apa yang kita sepakati dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan adalah al-Allamah Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah Salafiyah al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah yang terkenal itu, pengarang tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia Islam. Sebelum ini, beliau telah mencetuskan kaidah al-Manar adz-Dzahabiyyah yang maksudnya ialah "tolong-menolong sesama ahli kiblat" secara keseluruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.
Baca selengkapnya »Pertolongan Allah, Bukan Kebetulan
Sering kita tanpa sadar mengatakan ‘untung ada si ini, kalau gak gimana yah tadi nasib saya’ atau ‘ya Allah, gak kebayang kalau tadi saya ada masih di sana...’ dan sebagainya. Seolah keselamatan kita adalah karena peristiwa yang terjadi secara kebetulan.
Baca selengkapnya »Tafsir Surat An-Nashr
Surat ini adalah surat Madaniyah, terdiri dari tiga ayat, sebagai berita gembira bagi Nabi dan sahabat yang berupa turunnya pertolongan Allah bagi agama mereka. Dibukanya hati manusia untuk menerima agama ini lalu diperintahkannya mereka untuk bertasbih dan mensucikan Allah. Sebab itu semua adalah faktor keberhasilan.
Baca selengkapnya »Perasuransian dan Hukum Asuransi dalam Islam (Bagian ke-2)
Prinsip utama dalam perasuransian syariah adalah ta'awanu 'alal birri wa al-taqwa (tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-takmin (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi takaful adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.
Baca selengkapnya »Perasuransian dan Hukum Asuransi dalam Islam (Bagian ke-1)
Dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits. Al-Qur'an maupun Hadits tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi.
Baca selengkapnya »