Kabar bahwa Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap berencana merevisi PP 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia masih menyisakan perdebatan. Salah satu pasal yang santer akan diubah dalam revisi PP ini adalah klausul pemberian hak pakai atas tanah kepada orang asing dari 25 tahun menjadi 70 tahun.
Baca selengkapnya »Revisi Aturan Properti Asing Jangan Melanggar UU
Rencana pemerintah merevisi aturan kepemilikan property oleh Warga Negara Asing (WNA) menuai kritik DPR RI. Selain mempertanyakan dasar hukum revisi PP Kepemilikan property oleh WNA, Komisi V DPR RI mengingatkan pemerintah agar substansi aturan kepemilikan property oleh WNA tidak melanggar UU.
Baca selengkapnya »Sigit Soesiantomo: PT KAI Harus Buka Dialog Dengan Pedagang
Kericuhan yang terjadi pada Senin (14/1) di Stasiun Pondok Cina disesalkan Dewan. Pasalnya, dampak yang terjadi setelah itu bukanlah hal lain, kecuali kerugian semua pihak. “Kericuhan yang berawal dari rencana peningkatan pelayanan PT. KAI dengan menertibkan pedagang di arela stasiun seharusnya tidak terjadi.”
Baca selengkapnya »Pemerintah Harus Bangun Jalur Kereta ke Pelabuhan
Permasalahan pengangkutan barang belakangan ini menjadi pembicaraan hangat ketika banjir merendam prasarana pengangkutan logistik misalnya terendamnya sebagian ruas jalan tol Tangerang – Merak. Untuk itu, Pemerintah didesak membangun jalur kereta api yang terhubung hingga pelabuhan agar distribusi barang tidak terganggu saat banjir merendam jalan tol.
Baca selengkapnya »