Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada perusahaan atau lembaga penyiaran agar tidak menayangkan program siaran yang tidak mendidik pada Ramadhan. Pasalnya, program siaran yang terutama masuk dalam 'klasifikasi D' itu dinilai akan mengganggu umat Islam beribadah di bulan Ramadhan.
Baca selengkapnya »