Dalam fatwanya Syaikh Shabri mengatakan, “Pertukaran tanah (dengan penjajah Zionis) merupakan bentuk konsesi (kepada Zionis).” Dia menambahkan, “Palestina adalah tanah isra’ dan mi'raj serta tanah mahsyar dan mansyar. Dengan demikian ia tidak bisa dijual atau disewakan atau untuk perundingan atau untuk dilakukan tawar menawar.”
Baca selengkapnya »