Dalam RUU disebutkan, pengeras suara tidak boleh digunakan pada pukul 23:00 hingga 07:00. Para aktivis Palestina berpendapat, RUU itu menyasar pelaksanaan adzan subuh.
Baca selengkapnya »Demi Kebaikan Bersama, Masjid Dilarang Pakai Pengeras Suara Selama Ramadhan
Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini Abdul Latif mengatakan, larangan itu semata-mata agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang istirahat setelah melakukan ibadah shalat tarawih dan ibadah lainnya.
Baca selengkapnya »