dakwatuna.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup 22 situs Islam. BNPT menilai situs yang bermuatan Islam itu menyebarkan paham radikalisme atau sebagai simpatisan radikalisme.
Baca selengkapnya »Anggota DPD RI: Umat Diminta Tidak Terpancing Terkait Pemblokiran Situs Islam
Anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris, meminta umat Islam untuk tidak terpancing oleh pemblokiran situs-situs Islam oleh Kemkominfo atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam rilisnya yang diterima Dakwatuna, Rabu ini (1/4/2015).
Baca selengkapnya »Blokir Situs-situs Islam, Al-Washliyah Tuntut Penjelasan Pemerintah
Sebelum memtuskan untuk memblokir atau menutup situs tertentu, Pemerintah diminta terlebih dahulu melakukan kajian komprehensif , demikian disampaikan Ketua Al-Washliyah, Masyhuril Khamis, Selasa (31/3/2015) di Jakarta, sebagaimana rilis diterima Dakwatuna (1/4/2015) .
Baca selengkapnya »Dakwatuna Keberatan Dikategorikan Situs Radikal dan Diblokir
Redaksi media Islam Dakwatuna akan mendatangi Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi I DPR RI hari ini, Rabu (1/4/2015).
Baca selengkapnya »Situs Media Islam Diblokir, DPR Akan Panggil BNPT dan Kemenkominfo
Anggota Komisi lll DPR RI, Almuzzammil Yusuf, menyayangkan sikap Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang mengajukan pemblokiran terhadap beberapa website Islam tanpa klarifikasi dan ketelitian kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Baca selengkapnya »Aa Gym: Ada Apa dengan Pemerintahan Sekarang Ini?
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir 19 situs Islam radikal. Adapun, Kemenkominfo mengaku sudah memblokir tiga situs Islam radikal. Alhasil, ada 22 situs yang masuk daftar blokir dengan alasan pemberitaannya mendukung berdirinya ISIS.
Baca selengkapnya »Mahfud MD: Pemblokiran Situs Web Harus Seizin Pengadilan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir sejumlah situs web yang dianggap bermuatan paham radikalisme. Menurut dia, pemblokiran situs web tersebut harus melalui putusan pengadilan negeri, sebagaimana dilansir Kompas (31/3/2015).
Baca selengkapnya »