Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan peraturan bersama dua menteri yang mengatur mengenai rumah ibadah akan lebih baik jika ditingkatkan menjadi undang-undang. "Peraturan bersama dua menteri itu tidak ada masalah sehingga tidak perlu direvisi, apalagi dicabut," kata Suryadharma Ali pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9).
Baca selengkapnya »MUI: Ingin Harmonis Taati Peraturan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, keharmonisan antarumat agama tak terwujud apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan bersama yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006. Sebab, menurut Ketua MUI, Ma'ruf Amin ketaatan terhadap kesepakatan tersebut langkah paling mendesar menjaga hubungan antarumat beragama di Indonesia tetap harmonis.
Baca selengkapnya »MUI: Revisi PBM Tak Selesaikan Masalah
Desakan sebagian pihak agar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 2006 agar direvisi dinilai Majelis Ulama Indonesia tak akan menyelasaikan persoalan terkait polemik pendirian rumah ibadah.
Baca selengkapnya »Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Soal Rumah Ibadah
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah--bupati dan wali kota--terkait dengan perannya dalam menyelesaikan perselisihan pendirian rumah ibadah. Gamawan menegaskan di Jakarta, Jumat, merujuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006, bupati dan wali kota berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan akibat pendirian rumah ibadah.
Baca selengkapnya »Ketua PP Muhammadiyah: PBM tidak Perlu Dicabut, Tapi Perlu Revisi
''Idealnya peraturan tersebut dibentuk atas kesepakatan antarumat beragama. PBM itu tidak perlu dicabut, tapi dilakukan revisi saja,'' ujar Din yang ditemui usai memberikan tausiyahnya dalam acara silaturahmi Muhammadiyah Jawa Barat di Masjid Al Mujahidin, Bandung, Jumat (17/9).
Baca selengkapnya »Mendagri: Pemerintah Belum Berniat Revisi PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah
dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah belum berniat merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 yang antara lain mengatur tentang pendirian rumah ibadah. “Belum. Saya tidak mengatakan itu. Kita hanya sedang mempelajari terhadap masukan-masukan,” kata Gamawan ketika ditemui setelah …
Baca selengkapnya »MUI: Pencabutan PBM Bukan Penyelesaian Masalah
Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang kerukunan beragama dinilai perlu ditingkatkan menjadi undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bukannya malahan dicabut. "Pencabutan PBM tidak menyelesaikan masalah, bahkan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya »Konferensi Waligereja Indonesia Tak Setuju PBM Dicabut
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tak setuju pada usulan sekelompok pihak yang meminta pencabutan PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 Tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama. Menurut Sekjen Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo, bahwa PBM dua menteri tidak perlu dicabut tapi direvisi sehingga pejabat daerah yang tidak melaksanakannya mendapat sanksi.
Baca selengkapnya »