Surat Wali Kota Depok tertanggal 5 Oktober 2012 dengan nomor 251/1187/-Disnakersos berisikan dukungan dihapuskannya outsourcing, merevisi Permenakertrans No 13 tahun 2012 terkait penetapan Komponen Hidup Layak (KHL) dengan menetapkan sekurang-kurangnya 86 komponen serta pembuatan petunjuk pelaksanaan UU BPJS dan pelaksanaan jaminan kesehatan dan menetapkan iuran.
Baca selengkapnya »DPRD Dukung Langkah Gubernur Jabar Berlakukan Moratorium Outsourcing
Komisi A DPRD Jabar mendukung langkah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memberlakukan moratorium outsourcing. Namun kebijakan tersebut diharapkan tidak memberatkan pengusaha atau investor. "Menurut saya kebijakan tersebut adalah kebijakan populis dan pro buruh. Moratorium outsourcing ini kebijakan yang pro rakyat dan DPRD pasti mendukung. Hanya catatan kami, yang harus diperhatikan adalah jangan memberatkan pengusaha atau investor," ujar anggota Komisi A DPRD Jabar Deden Darmansyah kepada INILAH.COM saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (3/10/2012).
Baca selengkapnya »PKS: Pemerintah Menciptakan Perbudakan Modern
Hari ini, Rabu (3/10), kaum buruh melakukan aksi mogok dan demo di berbagai wilayah di Indonesia. Aksi kali ini sebagai respon atas banyaknya persoalan ketenagkerjaan yang tidak tertangani dengan baik oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan, terutama mengenai penghapusan sistem outsourcing atau kerja kontrak dan upah murah.
Baca selengkapnya »Temui Demonstran Buruh, Ahmad Heryawan Bacakan Surat Edaran Moratorium PKWT
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan membuat surat edaran ke pemerintah kabupaten/kota di Jabar tentang moratorium (penghentian sementara) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja di kabupaten dan kota.
Baca selengkapnya »FPKS: Tuntutan Buruh Seharusnya Bisa Dipenuhi
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan tiga poin yang menjadi tuntutan buruh saat ini mestinya bisa dipenuhi oleh pemerintah. Pasalnya, tiga poin itu merupakan tuntutan yang wajar dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketiga tuntutan buruh tersebut adalah penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), kenaikan upah menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pemberian jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014.
Baca selengkapnya »