"MUI memfatwakan bahwa jalan sehat atau jalan santai berhadiah haram hukumnya apabila peserta diwajibkan membeli kupon sebaga syarat keikutsertaan," kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu Rohimin di Bengkulu, Selasa.
Baca selengkapnya »"MUI memfatwakan bahwa jalan sehat atau jalan santai berhadiah haram hukumnya apabila peserta diwajibkan membeli kupon sebaga syarat keikutsertaan," kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu Rohimin di Bengkulu, Selasa.
Baca selengkapnya »