Saya mau menanyakan tentang bagaimana hukum menjadikan seorang masbuk dalam shalat berjamaah sebagai imam, apakah memang tidak ada haditsnya... lalu bagaimana jika masbuk yang dijadikan imam tersebut tidak menguatkan takbirnya (karena beranggapan tidak ada hadits yang membolehkan itu) dan kita mengikutinya hanya dengan mengetahui gerakannya saja.
Baca selengkapnya »