Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai penghilangan ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sudah disahkan oleh DPR, merupakan kasus pidana. "Kasus pidana yang harus diusut, kenapa dua ayat bisa hilang," katanya dalam acara Syukuran Penganugerahan Penjaminan Mutu Terbaik Universitas Tahun 2009 untuk Universitas Islam Indonesia (UII) dan ISO 9001, di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya »