dakwatuna.com - Jakarta (6/3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas. Kebijakan tersebut seakan menegasikan usaha Pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam NegeriĀ (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM).
Baca selengkapnya »Home / Arsip Kata Kunci: Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi