Sebelumnya telah dijelaskan bahwa keikhlasan beribadah menghendaki perintah dipatuhi karena ia diperintahkan syariat, dan larangan dijauhi karena itu kehendak syariat. Tahu hikmahnya atau tidak syariat tetap wajib dijalankan. Hikmah syariat tidak lain kecuali penguat terhadap kelayakan hukum tertentu untuk dilaksanakan. Olehnya itu, mengetahui kelayakan hukum tersebut untuk dijalani bukanlah tugas hamba. Akan tetapi, tugasnya sekedar mengerjakannya karena ia perintah dan meninggalkannya karena ia larangan.
Baca selengkapnya »