Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih memburu orang yang diduga menusuk dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. "Proses penyidikan masih berjalan. Pelaku penusukan masih dicari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kahumas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya »Jemaat HKBP Pondok Timur Indah Tetap Akan Beribadah di Lokasi Ilegal
Jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Mustika Jaya, Minggu pagi tetap berniat melakukan ibadah di lahan mereka walau aparat pemerintah daerah meminta mereka pindah. Hingga pukul 9.30 WIB, perwakilan gereja Huria Kristen Batak Protestan itu masih bernegosiasi dengan wakil dari Pemda Kota Bekasi. Jemaat gereja terus berdatangan dan langsung masuk ke bangunan.
Baca selengkapnya »Gedung eks-OPP Disiapkan Sejak Agustus, Tapi Ditolak Jemaat HKBP
Gedung eks-OPP di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur yang menjadi tempat alternatif untuk HKBP beribadat sementara sudah siap sejak Agustus. Gedung yang disediakan oleh pemerintah kota Bekasi secara gratis itu ditolak oleh HKBP dengan alasan tidak memungkinkan dan jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka.
Baca selengkapnya »Walikota Bekasi: Ciketing Asem tak Boleh Digunakan Jemaat HKBP
Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, menyatakan Ciketing Asem Pondok Timur Indah yang jadi tempat peribadatan jemaat HKBP tidak boleh digunakan setelah ada penolakan dari 1.000 warga setempat. "Sebagai gantinya kami telah siapkan mereka Gedung OPP di Jalan Khairil Anwar sebagai tempat kebaktian pada Minggu (19/9), dan itu bisa digunakan sampai dua tahun hingga gereja selesai dibangun dilokasi lain di Kecamatan Mustika Jaya," ujar Mochtar, di Bekasi, Kamis.
Baca selengkapnya »Jemaat HKBP Ciketing Tetap akan Langgar Aturan Pemkot Bekasi
Walau telah diberikan opsi pemindahan tempat oleh Pemerintah kota Bekasi, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tetap bersikukuh beribadah di lahan kosong di Desa Ciketing, Bekasi. Mereka tetap menjadikan tanah terbuka itu sebagai tempat penyelenggaraan ibadah, sekalipun masyarakat sekitar menolak.
Baca selengkapnya »