Ikhlas dalam niat sebanding dengan pahala hijrah. Seorang mukmin mendapatkan pahala karena niatnya sekalipun tidak mengerjakan niatnya itu karena uzur. dan Ditetapkannya pahala karena niat bukan karena amal semata.
Baca selengkapnya »Ikhlas Dalam Niat, Hukum dan Keutamaannya (Bagian ke-1)
Para ulama sepakat bahwa niat adalah syarat mutlak agar suatu amal diganjar atau dibalas dengan pahala. Namun, apakah niat merupakan syarat sahnya suatu amal atau perbuatan, mereka berbeda pendapat. Ulama Syafi’iyah menyebutkan, “Niat adalah syarat sahnya suatu amal atau perbuatan yang bersifat ‘pengantar’ seperti wudhu, dan yang bersifat ‘tujuan’ seperti shalat.” Ulama Hanafiyah menyebutkan, “Niat hanya syarat sahnya amal atau perbuatan yang bersifat ‘tujuan’, dan bukan ‘pengantar’.”
Baca selengkapnya »Ruqyah dan Kedudukannya
Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati.
Baca selengkapnya »Hukum Operasi Plastik
Menjadi tampan dan cantik tentu dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum hawa, kecantikan adalah sesuatu yang sangat diinginkan. Betapa berbahagianya seorang wanita bila ia memiliki alis berbukit, bulu mata lentik, hidung mancung, muka tirus, bibir merekah dan tubuh yang mempesona. Apalagi, bila ia sering mendengar ceramah ustadz yang bilang, “bukankah Allah itu cantik dan menyukai kecantikan!”
Baca selengkapnya »MUI Banten: Koruptor Layak Dihukum Mati
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten KH Aminudin Ibrahim menilai, para koruptor layak dihukum mati jika menimbulkan kerugian cukup besar hingga miliaran rupiah. "Saya kira sangat layak koruptor yang nilai korupsinya besar, dihukum mati, karena menyengsarakan banyak orang dan menimbulkan kemiskinan di tengah masyarakat, serta memberikan efek jera," katanya, Sabtu (26/11).
Baca selengkapnya »Hukum Menutup Rambut Bagi Perempuan
Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadits dan ahli tasawuf, bahwa rambut perempuan itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Baca selengkapnya »Hukum Mendengarkan Nyanyian
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-2): Hukum, Fadhilah, dan Syarat Wajib Haji
Haji berarti menuju ke Mekah untuk menunaikan manasik. Ia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, seperti yang ada dalam hadits masyhur. Termasuk dari kewajiban agama yang diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang yang mengingkarinya, dianggap murtad dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama; haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah.
Baca selengkapnya »Peristiwa Bom Berulang, Penegak Hukum Perlu Diinvestigasi
Ketua Komisi I DPR, Mahfud Siddiq menegaskan, investigasi kelembagaan terhadap aparat penegak hukum sangat penting dilakukan. Hal ini terkait kasus bom bunuh diri di GBIP, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9). "Karena kita tahu sebagaimana penjelasan Kepala BIN bahwa informasi intelijen tentang adanya enam calon pengantin yang dipersiapkan sebelum kasus bom Cirebon ini sudah disampaikan ke aparat penegak hukum. Nah, tetapi terjadi kasus bom Cirebon berlanjut kasus Solo," kata Mahfud, Selasa (27/9), di Jakarta.
Baca selengkapnya »Fiqih Thaharah: Hukum Haidh, Nifas, dan Jinabat, serta Mandi
Haidh adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.
Baca selengkapnya »