Pengertian qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (euthanasia) ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (euthanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).
Baca selengkapnya »Hukum Wanita Bekerja dan Beberapa Syarat Perkejaannya
Wanita adalah manusia juga sebagaimana laki-laki. Wanita merupakan bagian dari laki-laki dan laki-laki merupakan bagian dari wanita, sebagaimana dikatakan Al-Qur'an: "...Sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ..." (QS. Ali Imran: 195). Manusia merupakan makhluk hidup yang di antara tabiatnya ialah berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jika tidak demikian, maka bukanlah dia manusia.
Baca selengkapnya »Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-Laki dengan Perempuan
Masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila tidak didapati acuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih, yang di dalam pembahasannya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu.
Baca selengkapnya »Hukum Pergaulan Laki-Laki Dengan Perempuan
Pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.
Baca selengkapnya »PBNU: Koruptor Harus Dihukum Mati
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas`udi mengatakan, pelaku korupsi yang merugikan uang negara dan menyengsarakan rakyat harus dihukum mati. "Undang-undang kita dibenarkan pelaku korupsi dihukum mati untuk rasa keadilan jika mereka keterlaluan," kata Masdar usai meletakan batu pertama di Kampus Nahdlatul Ulama Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Rabu.
Baca selengkapnya »Hukum Mempergunakan Zakat untuk Membangun Masjid
Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan di dalam Al-Qur'anul Karim dalam surat at-Taubah.
Baca selengkapnya »Hukum Fotografi dan Hukum Mengoleksi Foto-Foto Artis
Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat obyeknya adalah halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.
Baca selengkapnya »MUI Minta MK Hati-Hati Putuskan Hukum Perkawinan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konsitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan masalah hukum perkawinan. Ke depannya, majelis kumpulan ulama se-Indonesia itu mendesak agar dilibatkan dalam setiap pembahasan kasus hukum terutama yang berkaitan dengan syariat agama Islam.
Baca selengkapnya »Hukum Bekerja di Bank Konvensional
Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat. Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat.
Baca selengkapnya »Personel Militer AS yang Membakar Al-Qur’an Akan Dihukum
Sedikitnya lima personel militer AS akan menghadapi tinjauan disiplin terkait insiden pembakaran Al-Qur'an di Afghanistan. Meski investigasi bersama pejabat senior militer Afghanistan dan AS menyimpulkan, pembakaran itu tanpa maksud melecehkan. Tapi di lain pihak, sebuah panel berbeda bentukan presiden Afghanistan, Hamid Karzai, menyimpulkan bahwa pembakaran kitab suci itu disengaja. Maulvi Khaliq Dad, pemimpin panel ini, menuntut agar mereka yang terlibat diadili dan dihukum. Tuntutan ini pun didukung oleh Karzai.
Baca selengkapnya »