Dalam fatwanya Syaikh Shabri mengatakan, “Pertukaran tanah (dengan penjajah Zionis) merupakan bentuk konsesi (kepada Zionis).” Dia menambahkan, “Palestina adalah tanah isra’ dan mi'raj serta tanah mahsyar dan mansyar. Dengan demikian ia tidak bisa dijual atau disewakan atau untuk perundingan atau untuk dilakukan tawar menawar.”
Baca selengkapnya »MUI: Haram ‘Meminta Berkah’ di Makam Uje
MUI menyatakan tidak melarang peziarah datang mengunjungi dan mendoakan Uje ke makam. Tapi jangan sampai Uje dikultuskan sehingga berbuat yang tidak diinginkan.
Baca selengkapnya »MUI: Miras Haram dan Dilarang
Penegakan aturan tentang peredaran miras di Indonesia sangat lemah. Setiap minimarket bebas menjual, sedangkan setiap masyarakat dengan leluasa membelinya
Baca selengkapnya »Nikah siri tidak sesuai dengan hukum Islam….???
Nikah siri itu hukumnya dilarang menurut hukum Islam
Baca selengkapnya »Info Tentang “Ibas Terima Uang Haram” Sudah Lama Masuk KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat nama Edhie Baskoro "Ibas" Yudhoyono sebagai salah seorang penerima uang "haram" dari Permai Group. Dari perusahaan milik M. Nazaruddin itu, Ibas yang merupakan bungsu Presiden SBY tercatat menerima 200 ribu dolar AS.
Baca selengkapnya »MUI Didesak Membuat Fatwa Haram Money Politic
Pengamat Politik dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Sobiq, mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa haram bagi 'Money Politic'. Fatwa haram tersebut ia nilai akan membantu meminimalisir budaya money politic, terutama menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Sebab peran agama dibutuhkan menangkal budaya money politic.
Baca selengkapnya »NU: Ibadah di Fasum yang Makan Ruas Jalan dan Langgar Ketertiban Hukumnya Haram
"Ibadah itu kepentingan pribadi, sedangkan ruas jalan adalah milik bersama, kepentingan orang banyak. Soal ibadah di jalanan haram, saya sependapat dengan MUI," tegas Kiai Said di Jakarta, Kamis (17/1).
Baca selengkapnya »MUI: Belum Ada yang Bertanggung Jawab Terhadap Pengawasan Produk Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui sistem pengawasan produk makanan haram yang beredar di masyarakat masih belum terurus. Alasannya, pengawasan produk makanan haram bukan tanggungjawab Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
Baca selengkapnya »Ulama Aceh: Menyambut Tahun Baru dengan Hura-Hura Hukumnya Haram
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) menyerukan masyarakat Aceh tidak melakukan kegiatan hura-hara pada malam pergantian tahun karena kegiatan seperti itu masuk kategori haram. Imbauan mengisi malam pergantian tahun dengan zikir, doa, dan renungan diserukan oleh MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota sehubungan akan masuknya tahun baru Masehi 2013.
Baca selengkapnya »MUI Tangerang Haramkan Ucapan Selamat Natal
MUI Tangerang Selatan melalui Sekertarisnya Abdul Rajak mengharamkan umat Muslim mengucapkan selamat natal ke umat nasrani yang akan merayakan natal. "Hal ini mengacu pada keputusan MUI pusat tahun 1981 yang waktu itu di pimpin oleh Buya HAMKA. Itu sama saja mengakui konsep Trinitas umat kristiani yang jelas-jelas ditentang dalam Al-Quran," kata Rajak, Senin (24/12)
Baca selengkapnya »