Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan berupa insentif bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapat sertifikasi halal. Masing-masing pelaku UMKM menerima bantuan sebesar Rp 2,5 juta.
Baca selengkapnya »Marak Logo Halal Palsu, Regulasi Turunan UU JPH Harus Segera Dibuat
Selama ini sanksi tegas memang belum berlaku bagi para produsen nakal. Sebab, selama ini sertifikat halal dan label halal hanya bersifat sukarela.
Baca selengkapnya »