Terkait dengan pendirian tempat ibadah, di mana ditetapkan selain memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, maka pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, yakni didukung 90 orang dengan kartu tanda penduduknya disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Baca selengkapnya »