Hubungan antara Kekuasaan dengan Agama, ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Di mana pun kehidupan di dunia ini pasti memerlukan adanya kekuasaan sebagai sarana menjamin keteraturan hidup. Dan agama menyediakan konten untuk keteraturan itu. Maka sejatinya antara agama dan negara memiliki hubungan yang erat dan sesuai kebutuhan fitrah manusia, dalam arti agama lahir karena manusia memerlukan aturan, sedangkan negara lahir karena manusia memerlukan struktur bagi keteraturan. Dan keduanya adalah kebutuhan manusia.
Baca selengkapnya »Mengenal Fiqih Minoritas
Islam memiliki konsep yang komprehensif sebagai agama rahmatan lil alamin. Fiqih minoritas di satu sisi adalah rahmat bagi umat Islam yang tinggal di negeri non-Muslim, di sisi lain fiqih minoritas juga menjadi rahmat bagi negara non-Muslim bahwa umat Islam bukanlah ancaman bagi mereka. Fiqih minoritas juga memberikan pesan agar non-Muslim di Indonesia menyadari eksistensinya sehingga umat Islam bukan hanya menerima kehadiran mereka akan tetapi juga melakukan pembelaan terhadap mereka. Semoga Allah menjadikan negeri ini baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang baik dan penuh ampunan Allah).
Baca selengkapnya »Khutbah Idul Fitri 1436 H: Mengabdi dan Berbagi dengan Syukur
Pemahaman (fiqih) dan pemikiran Islam yang merupakan produk ijtihad/nalar manusia terbuka untuk lebih dari satu. Ada fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali dan lainnya. Sebagaimana dalam madzhab Syafi’i ada fiqih Irak dan fiqih Mesir. Tetapi wilayah fiqih dan pemikiran berada di manthiqah zhanniyat (zona asumsi/ prediksi) yang relatif, tidak final.
Baca selengkapnya »Konsepsi Pendukung dalam Syiah; Dari Klasik hingga Kontemporer (Bagian ke-4): Konsepsi Syiah tentang Fiqih
Implikasi Imamah juga sangat terasa terhadap kajian fiqih dan ushul fiqih. Tentang mashādir at-Tasyri' (Sumber Hukum) yang empat yaitu: Al-Quran, Sunnah, Qiyas dan Ijma’ misalnya, Syiah memiliki sikap yang jauh berbeda dengan Ahlu Sunnah.
Baca selengkapnya »Fiqih Toleransi
Setiap Muslim hendaknya memiliki sikap yang tepat dalam menyikapi perbedaan. Perbedaan yang bersifat furu‘iyah disikapi dengan membenarkan semua yang berbeda, sementara perbedaan us’uliyah perlu ada sikap toleransi yang membiarkan tanpa membenarkan. Bukan sebaliknya, menyikapi perbedaan jenis pertama dengan penuh kebencian dan pertentangan, sebaliknya pada perbedaan jenis kedua seseorang begitu ramah, toleran, dan akomodatif, bahkan kadangkala menyebut semua perbedaan itu adalah sama dan benar. Semoga Allah menuntun sikap dan bentuk toleransi yang benar kepada seluruh umat Islam di dunia.
Baca selengkapnya »Cara Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Masalah Fiqih
Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah seperti inilah yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu pemikiran.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat Gerhana
Ulama telah ijma’ bahwa shalat gerhana adalah sunah, dan madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama bahwa shalat tersebut disunahkan dilakukan dengan cara berjamaah. Sedangkan ‘Iraqiyin (para ulama Iraq, yakni Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, pen) berpendapat dilakukan sendiri saja. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/198)
Baca selengkapnya »Fiqih Sunah untuk Wanita
Beberapa orang mengatakan bahwa wanita adalah setengah dari masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh memandang sebelah mata atau mengabaikan setengah dari tubuhnya itu. Memang jumlah wanita bisa dikatakan mencapai setengah dari masyarakat, tapi pengaruh wanita jauh lebih besar terhadap masyarakat. Pengaruh tersebut bisa secara positif maupun negatif, terhadap suami maupun anak-anaknya.
Baca selengkapnya »Waktu Shalat Subuh Adalah Fajar Shadiq Tetapi Menyegerakannya adalah Termasuk Sunnah
Dalam hadits ini disebutkan, “Hiina Asfara Jiddan” (ketika langit benar-benar menguning). Maksudnya ketika langit benar-benar terang. Inilah yang disebut dengan fajar shadiq dan inilah dimulainya waktu Subuh. Tetapi disukai untuk menyegerakannya.
Baca selengkapnya »Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah
Secara umum, prioritas ini terdiri dari tiga hal: pertimbangan antara berbagai jenis manfaat, pertimbangan antara berbagai jenis kerusakan, dan pertimbangan antara manfaat dengan kerusakan. Ketiga jenis pertimbangan ini, harus diputuskan dengan cara seksama, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an dan sesuai dengan sunnah Rasulullah.
Baca selengkapnya »