Bapepam-LK mulai melakukan sosialisasi rencana kebijakan uang muka pembiayaan syariah kepada pelaku usaha, sebelum aturan tersebut diterbitkan akhir bulan ini. Sosialisasi tersebut berlangsung di gedung Bapepam hari ini, Kamis (20/12/2012, dengan dihadiri oleh belasan hingga puluhan wakil dari perusahaan multifinance
Baca selengkapnya »Batas Minimal DP KPR Untungkan Bank Syariah
Juni lalu Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi pembatasan uang muka atau down payment (DP) bagi kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam aturan yang tertuang melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/2011 tersebut, ketentuan DP Loan to value (LTV) pada perbankan konvensional minimal 30 persen dari harga jual.
Baca selengkapnya »DP 20 Persen di Bank Syariah Dinilai Menghambat
Sekretaris Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Efrinal Sinaga, mendukung aturan uang muka yang telah dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Aturan ini dinilai positif untuk menjaga perusahaan agar lebih bijak. Namun demikian aturan ini akan sedikit memperlambat perkembangan perusahaan. Padahal pascaaturan uang muka di konvensional memberi ruang besar bagi perusahaan pembiayaan syariah untuk membangun pangsa pasar.
Baca selengkapnya »BAPEPAM-LK: Kenaikan DP Pembiayaan Syariah Tunggu Masukan Industri
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum memastikan kapan aturan pengetatan uang muka pembiayaan syariah akan diterbitkan. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan penerbitan aturan harus melalui sejumlah prosedur yang ditetapkan.
Baca selengkapnya »Bank Syariah Siap Hadapi Aturan Pembatasan DP
Setelah aturan loan to value kredit (LTV) konsumer keluar bagi bank umum, bank syariah mengaku bersiaga. Sebab, Bank Indonesia diperkirakan akan mengeluarkan aturan serupa untuk mengatur pembiayaan pada bank syariah. Pekan lalu, Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran bagi bank umum mengatur LTV dan uang muka bagi kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor.
Baca selengkapnya »