Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Porli Kombes Martinus Sitompul mengatakan ada empat kebijakan yang melahirkan diterbitkannya Peraturan tersebut
Baca selengkapnya »Rupanya ini Alasan Pemerintah Naikan Tarif STNK Hingga Tiga Kali Lipat
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Baca selengkapnya »Tahun 2017, Tarif Pengurusan STNK dan BPKB Naik Tiga Kali Lipat
Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Baca selengkapnya »