Jika pernikahan itu terjadi juga, maka mereka terus menerus dalam perzinahan. Ada pun pihak-pihak yang membantu terjadinya pernikahan tersebut, baik penghulu, saksi, dan wali, dan orang-orang yang merestui mereka, ikut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran ini. Allahul Musta’an! Wallahu a’lam
Baca selengkapnya »IKADI: Pernikahan Beda Agama Rawan Konflik
Selain konflik internal, kata Kiai Satori, jika pernikahan beda agama dilegalkan, akan ada potensi pernikahan dijadikan alat untuk ‘memaksa’ secara halus seseorang berpindah agama
Baca selengkapnya »MUI: Perubahan UU Perkawinan, Bisa Timbulkan Gejolak
Aturan pernikahan yang sudah diterapkan, menurut dia, telah sesuai dengan ajaran semua agama,
Baca selengkapnya »PAHAM: Pernikahan Beda Agama Melanggar Konstitusi
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ini merupakan wujud kompromi sekaligus penghormatan terhadap nilai-nilai agama-agama yang diakui di Indonesia
Baca selengkapnya »Yusril: Di Indonesia, Nikah Beda Agama tak Bisa Dilakukan
Masyarakat Indonesia, kata Yusril, sangat menghargai kemajemukan hukum negara. Sehingga, prinsip hukum pernikahan tergantung pada prinsip-prinsip agama masing-masing.
Baca selengkapnya »Menag: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Agama dan Perkawinan Tak Bisa Dipisahkan
Apabila pernikahan beda agama dilegalkan, Lukman mengingatkan bahwa persoalan lanjutan akan muncul, yaitu landasan religius sebuah agama.
Baca selengkapnya »Menikah Beda Agama di Luar Negeri
Bagi orang Islam Indonesia yang sengaja kawin berbeda agama di luar negeri, karena hal ini dilarang di Indonesia, maka yang bersangkutan sudah tidak menghiraukan agamanya lagi.
Baca selengkapnya »