Minimnya Pemahaman Masyarakat tentang Zakat Profesi
jika seorang karyawan penghasilannya setara dengan 524 kg beras atau sekitar Rp 3.140.000, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya…
20/06/14 | 08:15
jika seorang karyawan penghasilannya setara dengan 524 kg beras atau sekitar Rp 3.140.000, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya…
dakwatuna.com - Para Ulama telah bersepakat bahwa dasar palaksanaan zakat adalah bahwa seorang Imam mengumpulkannya dari para muzakki dan membagikannya…