”Seharusnya tidak ada alasan menolak bank syariah, khususnya bagi lembaga pemerintahan yang berbentuk Perguruan Tinggi Islam seperti UIN dan IAIN karena keharaman bunga sudah jelas-jelas diharamkan oleh ijma’ para ulama maupun fatwa yang menguatkannya,” ujar Agustianto.
Baca selengkapnya »