Advokasi kebijakan LAZ dan BAZNAS yang bisa dilakukan dalam segi penghimpunan adalah bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan dalam bentuk strategi penghimpunan zakat institusi-institusi keuangan yang berada di bawah kendali OJK baik perbankan, industry keuangan non bank dan pasar modal, seperti menetapkan syarat saham-saham yang masuk kategori saham syari’ah melalui penerapan kewajiban zakat yang harus mereka tunaikan. Kemudian dari segi pendayagunaan, LAZ dan BAZNAS bisa bekerja sama dengan kementrian koperasi dan UKM melalui programnya yaitu penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pendampingan pelaku usaha mikro yang mana memiliki tujuan yang sama dalam rangka memandirikan umat yang terpuruk dalam kondisi kemiskinan agar tidak selamanya mengharapkan pemberian dan belas kasihan orang lain, karena melalui kerja sama ini LAZ dan BAZNAS tidak hanya terbantu dengan sumber daya manusia yang memadai namun Lembaga Amil Zakat juga bisa banyak belajar terkait penyaluran pembiayaan dan pemberdayaan UKM secara professional. Lalu dalam segi penyalurannya, baik dalam bentuk program pendidikan dan kesehatan maka LAZ dan BAZNAS bisa bersinergi dengan Kemendikbud dan Kemenag mengenai program pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program kesehatan gratis seperti kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh kementrian kesehatan.
Baca selengkapnya »Mendikbud Batalkan Rencana Sekolah Sehari Penuh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kementeriannya akan membatalkan rencana perpanjangan jam sekolah dasar dan menengah jika masyarakat keberatan.
Baca selengkapnya »Praduga Tak Bersalah Guru Gugus Depan (GGD) Maluku
Namun lagi-lagi, konsensus tentang guru yakni jumlah input, output dan ketersediaan lapangan kerja tidaklah sama serta merata. Misalkan saja di Maluku, setiap tahunnya universitas di Maluku menelurkan sarjana muda keguruan mencapai puluhan ribu. Lalu semenjak tahun 2007 hingga sekarang perhatian kepada alumnus anak daerah tidaklah menjadi prioritas dalam membangun SDM yang dimaksud sesuai visi renstra tersebut. Makna lain, UU Otda Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang secara resmi sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, yang melahirkan desentralisasi; pelimpahan kewenangan penuh terhadap daerah untuk mengelola daerahnya. Namun, proses desentralisasi hanyalah sebuah kedok menutup otoritarisasi sentralistik masa lalu. Inilah keindahan demokrasi Indonesia, yang melahirkan banyak aturan perundang-undangan tapi hanya sebagai ‘pelengkap penghabis anggaran’. Artinya, di tengah euforia desentralisasi jangan dilupakan peran tangan dingin sentralistik. Tetapi, jika dilihat dari hakikat desentralisasi bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah (pusat), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Nah, kalimat “kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah (pusat), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah” ini menjadi sebuah topik hangat guru gugus depan. Salah satu solusinya adalah mengubah mindset otonomi daerah bahwa dalam rangka pembangunan daerah yang optimal sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, dengan maksud agar pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan di daerah lebih merata, perlu sebuah tinjauan ulang terhadap daerah-daerah yang bergeografis kepulauan.
Baca selengkapnya »Pemaknaan Pluralis Ketuhanan Maha Esa Dalam Pancasila
Teolog Jerman Olaf Schumann memberika penafsiran terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa, “Istilah “ketuhanan” merupakan istilah yang sangat abstrak; bukan “Tuhan” melainkan “ketuhanan”, suatu prinsip mengenai Tuhan, tetapi bukan Tuhan itu sendiri. Oleh karena itu, ia pun sangat sulit diterjemahkan ke dalam bahasa asing... Jadi, dengan rumusan sila ketuhanan diberikan ruangan luas yang sekaligus dilindungi oleh negara agar agama-agama yang diakui dapat menguraikan dan mengembangkan pemahaman mereka masing-masing mengenai Tuhan itu.”
Baca selengkapnya »Pernyataan Sikap BEM Kema Unpad Terkait Penganugerahaan Gelar Doktor Kehormatan Kepada Megawati Soekarnoputri
Terkait penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ini Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran menyatakan sikap: Meminta jajaran stakeholder Universitas Padjadjaran untuk mempublikasikan secara terbuka pijakan ilmiah yang dijadikan dasar dalam penganugerahan gelar doctor kehormatan kepada Megawati Soekarnoputri;
Baca selengkapnya »Peningkatan Kualitas Guru dengan Dukungan TIK
Pembinaan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia akan sangat terbantu dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Baca selengkapnya »Nilai Indeks Integritas akan Ditambahkan dalam UN 2016
Mendikbud Anies Baswedan akan menambahkan nilai indeks intergritas kejujuran dalam nilai un 2016 mendatang
Baca selengkapnya »Tunjangan Profesi Dihapus, Ketua PGRI: Saya Ingatkan, ‘Tsunami’ Akan Terjadi di Jakarta
Rencana pemerintah menghapus tunjangan profesi guru mendapat penolakan dari ketua PGRI, dan mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran
Baca selengkapnya »Sartono, Pencipta Lagu ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’ Meninggal Dunia
Sartono, pencipta lagu hymne guru 'pahlawan tanpa tanda jasa' meninggal dunia dalam usia 79 tahun di RSUD Kota Madiun, Jawa Timur
Baca selengkapnya »