Dengan hijrah, Rasulullah Saw. dan para sahabat bisa membangun masyarakat baru di kota Madinah. Masyarakat yang terformulasikan dalam bentuk persaudaraan "ukhuwah" yang sangat kental antara orang-orang yang berhijrah dari Makkah "Muhajirin" dan penduduk kota Madinah yang membantu mereka kaum "Anshar". Tergambar dalam firman Allah Taala,
Baca selengkapnya »Merindukan Hujan
Saat mendatangi shalat istisqa, jamaah shalat boleh membawa binatang-binatang ternak dan diwajibkan menunjukkan kesederhanaan di hadapan Allah dengan tidak menggunakan pakaian mewah. Shalat istisqa mirip dengan shalat dua hari raya Iedul Fitri dan Iedul Adha dan dikerjakan di waktu yang sama yaitu awal pagi sekitar Jam 6 hingga Jam 8 pagi.
Baca selengkapnya »Apakah Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu?
“Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Rasulullah SAW menjawab, “Jika kau mau, silakan berwudhu. Dan jika kau mau, tidak usah berwudhu". Lalu orang itu bertanya lagi, "Apakah kami (harus) berwudhu setelah makan daging unta?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, berwudhulah setelah (makan) daging unta".
Baca selengkapnya »Ibadah Qurban Pada Hari Raya Idul Adha
Pada dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yang berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat atau tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak mengapa sekiranya ada yang perlu disimpan bila kondisinya longgar.
Baca selengkapnya »Rekonsiliasi Sunnah-Syiah, Mungkinkah? Kapan dan Bagaimana?
Mukadimah dakwatuna.com – Setelah mengkaji definisi Syiah Dua Belas Imam, sejarah perkembangannya serta konsepsi Syiah dari klasik hingga kontemporer, sebenarnya dapat dipetakan dengan jelas di mana posisi Syiah dalam pandangan Ahlu Sunnah dan sejauh mana jarak yang memisahkan antara keduanya. Namun realitanya Ulama’ Ahlu Sunnah semenjak dulu hingga kini, terbagi …
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: Mubah dan Larangan dalam I’tikaf (Bagian Akhir)
Hendaknya para mu’takifin memanfaatkan waktunya selama i'tikaf untuk aktivitas ketaatan, seperti membaca Alquran, dzikir dengan kalimat yang ma’tsur, muhasabah, shalat sunnah mutlak, boleh saja diselingi dengan kajian ilmu.
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: Bolehkah I’tikaf Selain Ramadhan dan Tanpa Puasa? (Bagian Ketiga)
I’tikaf sah dilakukan di semua masjid, termasuk masjid yang tidak mendirikan shalat Jumat. (istilahnya: masjid ghairu Jami’ – surau), inilah pendapat, Syafi’i, Daud, dll. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Imam Bukhari juga mengikuti pendapat ini, beliau menulis dalam Shahihnya:
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: I’tikaf Bagi Perempuan (Bagian Kedua)
Syarat bagi orang yang beri’tikaf adalah: muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan salah benar, baik buruk), suci dari junub, haid, dan nifas, tidak sah jika kafir, anak-anak yang belum mumayyiz, junub, haid, dan nifas.
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: Definisi dan Hukumnya (Bagian Pertama)
I’tikaf wajib adalah i'tikaf yang diwajibkan seseorang atas dirinya sendiri, baik karena nadzar secara mutlak, seperti perkataan: wajib atasku untuk beri’tikaf sekian karena Allah, atau karena nadzar yang mu’alaq (terkait dengan sesuatu), seperti perkataan: jika Allah menyembuhkan penyakitku saya akan i’tikaf sekian.
Baca selengkapnya »Konsepsi Pendukung dalam Syiah; Dari Klasik hingga Kontemporer (Bagian ke-4): Konsepsi Syiah tentang Fiqih
Implikasi Imamah juga sangat terasa terhadap kajian fiqih dan ushul fiqih. Tentang mashādir at-Tasyri' (Sumber Hukum) yang empat yaitu: Al-Quran, Sunnah, Qiyas dan Ijma’ misalnya, Syiah memiliki sikap yang jauh berbeda dengan Ahlu Sunnah.
Baca selengkapnya »