Takbir menyiratkan lautan makna yang tidak bertepi. Ia senantiasa memberikan makna baru bagi mereka yang ingin menggoreskan pena mengungkap rahasia-rahasianya. Dengan takbir, para pejuang kemerdekaan merebut tanah air dari belenggu penjajah, mengorbankan raga dan jiwa demi tegaknya kedaulatan negara dan terciptanya harkat dan martabat bangsa. Mereka memberikan segala bentuk pengorbanan demi generasi bangsa di kemudian hari dengan memekikkan الله أَكْبَر.
Baca selengkapnya »Hukum Menonton Televisi
Televisi sama halnya seperti radio, surat kabar, dan majalah. Semua itu hanyalah alat atau media yang digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan sehingga kita tidak dapat mengatakannya baik atau buruk, halal atau haram. Segalanya tergantung pada tujuan dan materi acaranya.
Baca selengkapnya »Tadabbur Al-Qur’an: Surah Al-‘Ashr
Dalam hidup yang singkat ini, banyak orang terlena dengan nikmat usia yang dimilikinya. Padahal, kata pepatah Arab, manusia tak ubahnya dari sekumpulan hari-hari. Setiap kali satu hari berlalu, berlalu pula sebagian dari umur manusia di dunia ini. Jika seseorang hari ini berusia 10 tahun, maka pada tahun depan, di hari yang sama, ia telah menjadi 11 tahun. Saat ia merayakan ulang tahunnya, orang mengucapkan “selamat panjang umur.” Sesungguhnya, umurnya tidak pernah menjadi lebih panjang. Bahkan sebaliknya, jatah usianya di dunia ini makin berkurang.
Baca selengkapnya »Seorang Bijak Ditanya
Seorang bijak ditanya: Siapakah manusia yang kondisinya paling buruk? Ia menjawab: Seseorang yang kuat syahwatnya, jauh cita-citanya, pendek hidupnya dan sempit bashirah-nya (mata hatinya). Dengan apa seorang manusia membalas dendam kepada musuhnya? Ia menjawab: dengan memperbaiki dirinya. Apa itu sifat derman? Ia menjawab: Hendaklah engkau menyumbangkan hartamu dan wara’ dari harta yang bukan milikmu.
Baca selengkapnya »Hukum Wanita Memandang Laki-Laki
Di antara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Nabi SAW tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu." (HR Muslim)
Baca selengkapnya »Fiqih Shiyam (Bagian ke-5, Selesai)
Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, Furudhusshiyam (rukun siyam), Furudhusshiyam (rukun shiyam), Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan, mengqadha puasa yang terlewatkan, Mubahatushshiyam, Adab dan Sunnah Puasa, serta macam-macam puasa. Kali ini akan membahas mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan bulan Ramadhan. Selamat menyimak.
Baca selengkapnya »Tadabbur Al-Qur’an: Surah At-Takwir
Para ulama sepakat bahwa surah at-Takwir adalah surah Makkiyah. Ia berjumlah 29 (dua puluh sembilan) ayat. Diriwayatkan dari Ibn Umar (radiallu anhuma), bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin merasakan hari kiamat seperti menyaksikannya dengan mata kepala sendiri, hendaklah ia membaca “idza syamsu kuwirat, idza syamaaunfatarat, dan idza syamaaunsyaqat”. (HR Tirmidzi).
Baca selengkapnya »Fiqih Shiyam (Bagian ke-4)
Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, Furudhusshiyam (rukun siyam), Furudhusshiyam (rukun shiyam), Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan, mengqadha puasa yang terlewatkan, Mubahatushshiyam, serta Adab dan Sunnah Puasa. Kali ini akan dibahas mengenai macam-macam puasa. Selamat menyimak.
Baca selengkapnya »Tafsir Surat ‘Abasa, Bagian ke-2: Pengarahan Allah SWT kepada Nabi SAW
Pengarahan yang turun berkenaan dengan peristiwa ini merupakan persoalan sangat besar yang jauh lebih besar dari apa yang tampak di luar. Sesungguhnya ini adalah mukjizat dan hakikat yang hendak ditetapkan Allah di muka bumi, beserta dampak penetapan ini terhadap perbuatan manusia di dalam kehidupan. Barangkali ia adalah mukjizat Islam yang pertama dan sekaligus terbesar.
Baca selengkapnya »Hukum Berduaan dengan Tunangan
Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara', bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana. Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut.
Baca selengkapnya »