Islam memiliki konsep yang komprehensif sebagai agama rahmatan lil alamin. Fiqih minoritas di satu sisi adalah rahmat bagi umat Islam yang tinggal di negeri non-Muslim, di sisi lain fiqih minoritas juga menjadi rahmat bagi negara non-Muslim bahwa umat Islam bukanlah ancaman bagi mereka. Fiqih minoritas juga memberikan pesan agar non-Muslim di Indonesia menyadari eksistensinya sehingga umat Islam bukan hanya menerima kehadiran mereka akan tetapi juga melakukan pembelaan terhadap mereka. Semoga Allah menjadikan negeri ini baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang baik dan penuh ampunan Allah).
Baca selengkapnya »Nampak Aurat Tanpa Sengaja Saat Shalat, Apa Hukumnya?
Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih.” (HR. Ahmad dan Bukhari) Berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah, “Maka, benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki).
Baca selengkapnya »Respons Ulama Sunni Terhadap Pengkafiran Sahabat Rasulullah SAW
Setelah pemaparan sikap permusuhan yang disebarkan oleh para ulama syiah Imamiyah, maka berikut respons kenyataan para ulama Ahlu Sunnah wal Jamaah, baik yang menyesatkan ataupun yang mengkafirkan syiah Imamiyah.
Baca selengkapnya »Shalat Sunnah Dua Rakaat Ba’diyah Ashar: Antara Ada dan Tiada
Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Baca selengkapnya »Logika Dakwah: Melanjutkan Agenda Pemimpin Sebelumnya, Bukan Meninggalkan, Apalagi Menggantinya
Betapa tidak, bukankah dakwah yang kita gelorakan adalah dakwah yang syumuliyah mutakamilah, di mana politik merupakan bagian yang sangat penting di dalam berdakwah? Dan bukankah pula sedari awal kita sudah dikenalkan dengan apa yang disebut dengan siyasatud-da’wah?? Lalu kenapa mesti dipilah-pilah dan dipisah-pisah lagi.
Baca selengkapnya »Sikap Golongan-Golongan Syiah Terhadap Sahabat Rasulullah SAW
Sebelumnya telah didedahkan bahwa syiah yang kafir sebagaimana kesepakatan semua ulama (Sunni, Mu’tazilah, syiah Zaidiah dan Imamiah) adalah syiah Ismailiah Batiniah. Adapun syiah Zaidiah adalah syiah yang paling dekat dengan Sunni, ulama Ahlu Sunnah berbeda tanggapan dan pandangan terhadap syiah Imamiah atau sering disebut sebagai syiah imam 12.
Baca selengkapnya »Mengenal Maksud dan Pengertian Istidraj
Istidraj adalah kesenangan dan nikmat yang Allah berikan kepada orang yang jauh dari-Nya yang sebenarnya itu menjadi azab baginya apakah dia bertobat atau semakin jauh. Jika kita dapati seseorang yang semakin buruk kualitas ibadahnya, semakin tidak ikhlas, berkurang kuantitasnya, sementara maksiat semakin banyak, baik maksiat kepada Allah dan manusia...
Baca selengkapnya »Menilik Konsep ‘Ishmah Dalam Pemikiran Aliran-Aliran Syiah “Zaidiah, Itsna’asyariah, Isma’iliah”
Bahwa segala sesuatu yang menunjukkan kewajiban nubuwwah juga menunjukkan kewajiban imamah. Dan jika para nabi memiliki sifat ma'shum, maka begitu juga halnya para imam, mereka juga memiliki sifat ma'shum. Hakikatnya, sesungguhnya sifat ma'shum yang dinisbahkan kepada para imam mereka adalah bertujuan mengakui berbagai periwayatan yang tidak sesuai dengan akal dan logika, yang dinisbahkan kepada seorang imam, dengan tujuan menutup pintu diskusi di hadapan para cendikiawan dan orang-orang pintar mengenai kandungannya, dan memaksa manusia untuk menerimanya. Karena semua riwayat ini muncul dari seorang imam yang ma'shum dan tidak akan melakukan kesalahan.
Baca selengkapnya »Kritikan Syiah Zaidiah Terhadap Konsep ‘Ishmah Syiah Itsna’asyariah dan Syiah Isma’iliah
Imamiah dan Isma’iliyah telah bersepakat mengenai pentingnya keberadaan seorang imam yang ma’shum, yang kepimpinannya melalui penentuan "nash", dan ke semua imam berasal dari keturunan Ali bin Abi Thalib. Karena sifat ma’shum merupakan salah satu prinsip utama bagi rangka akidah mereka.
Baca selengkapnya »Ahlu Sunnah Menyoal Konsep Imam Ma’shum Syiah
Iradah syar’iyyah yang berarti kecintaan dan keridadhaan Allah dalam menghilangkan dosa dari ahlul bait dengan cara menyucikan mereka, sebenarnya tidak memberikan dalil bagi adanya sifat ma'shum orang-orang yang dimaksud dengan ayat di atas. Sebab tidak akan dikatakan kepada orang yang suci “sesungguhnya aku ingin mensucikan orang yang suci”, karena orang yang sudah suci tidak perlu didoakan lagi kesuciannya, Jika ayat tersebut mengandung “kemaksuman” niscaya lafadz ayat akan berbunyi lain, yaitu: (أَذْهَبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ) " Allah telah menghilangkan dosa dari kamu hai ahlul bait"[5]. Jadi tanpa diiringi dengan afadz “iradah”, atau sebagaimana teks asal ayat, yaitu: (يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ) “Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu hai ahlul bait”
Baca selengkapnya »