Shalat hari raya di lapangan adalah sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena Beliau tidak pernah shalat Id, kecuali di lapangan (mushalla). Namun, jika ada halangan seperti hujan, lapangan yang berlumpur atau becek, tidak mengapa dilakukan di dalam masjid. Dikecualikan bagi penduduk Mekkah, shalat Id di Masjidil Haram adalah lebih utama.
Baca selengkapnya »Adab Berhari Raya, Idul Fithri dan Idul Adha
Berhari raya bagi seorang muslim bukan sekadar berbahagia dan bersenang-senang. Hari raya adalah momen untuk menguatkan hubungan dengan Allah. Bukan hanya simbolitas semata, seperti berbaju baru, makan-makan, dan menghabiskan uang.
Baca selengkapnya »Fatwa Para Ulama Tentang Shalat Tak Berpeci Baik Imam Atau Makmum
Apa yang difatwakan Syaikhul Islam ini, jika yang dimaksudkan adalah membuka kepala ketika ibadah adalah ketika shalat, maka pemakruhannya masih bisa didiskusikan lagi. Bagaimana mungkin makruh, jika tak satu pun hadits shahih tentang keutamaan dan anjurannya? Bahkan Nabi sendiri pernah shalat tanpa menutup kepalanya, walau Beliau lebih sering menggunakannya. Begitu pula membuka kepala ketika membaca Al-Quran dan berdzikir, tak ada pula riwayat yang menganjurkan tentang menutup kepala. Lebih tepat hal itu disebut sebagai adab yang baik dan mulia, paling tidak itu adalah sunnah.
Baca selengkapnya »Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-2)
Muhaqqiq (ulama ahli menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al-Kamal bin al-Hammam, berkata, "Ini berarti bahwa yang mereka maksud dengan penciptaan atau pembentukan itu ialah ditiupkannya ruh, sebab jika tidak demikian berarti keliru, karena pembentukan itu telah dapat disaksikan sebelum waktu itu."[12] Perkataan al-Allamah (al-Kamal) ini adalah benar, diakui oleh ilmu pengetahuan sekarang.
Baca selengkapnya »Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-1)
Kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kandungannya. Karena itu syariat Islam mengharamkan tindakan melampaui batas terhadapnya, meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah.
Baca selengkapnya »Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Pemerkosaan
Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh al-Qardhawi, mendorong saya untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri kita yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan bengis, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan dan harkat manusia.
Baca selengkapnya »Adakah Dalil Shahih tentang Puasa Rajab?!
Tidak ada satu hadits pun yang berkaitan dengan keutamaan bulan Rajab yang menentukan tanggal-tanggal tertentu (seperti 1 Rajab, 17, 27, dan sebagainya) atau yang menceritakan tentang pahala-pahala dalam jumlah sekian dan sekian di bulan Rajab yang mencapai derajat shahih haditsnya.
Baca selengkapnya »Waktu Shalat Subuh Adalah Fajar Shadiq Tetapi Menyegerakannya adalah Termasuk Sunnah
Dalam hadits ini disebutkan, “Hiina Asfara Jiddan” (ketika langit benar-benar menguning). Maksudnya ketika langit benar-benar terang. Inilah yang disebut dengan fajar shadiq dan inilah dimulainya waktu Subuh. Tetapi disukai untuk menyegerakannya.
Baca selengkapnya »Urgensi Ushul Fiqih dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah
Ilmu ushul fiqih sangat langka diajarkan dalam materi-materi training perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah
Baca selengkapnya »Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Kebolehan Pemilu
Para ulama berbeda pendapat dalam hukum pemilu dan parlemen, sebagian melarang seperti Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Syeikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, Syeikh Abdul Malik Ramadhan Al-Jazairi, Syeikh Sayyid Quthb, Syeikh Abu Muhammad Al-Maqdisi, Syeikh Abu Bashir At-Turthusi, Syeikh Sa’ad As-Suhaimi, dan lainnya. Bahkan ada di antara mereka yang sampai mengatakan kufur.
Baca selengkapnya »