Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.
Baca selengkapnya »Hukum Mendengarkan Nyanyian
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-4): Miqat dan Ihram
Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.
Baca selengkapnya »Fiqih Qurban
Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman: “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa" (QS Al-Maaidah 27).
Baca selengkapnya »Fiqih Pencitraan Perspektif Al-Qur’an
“Maka janganlah kamu sekalian menyucikan diri sendiri. Dialah yang paling mengetahui orang yang bertaqwa.” (QS. an-Najm [53]: 32). “Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu Dia memberitakan apa yang telah kamu kerjakan.”” (QS. at-Taubah [9]: 105)
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-3): Masalah-Masalah Penting
Barang siapa yang mati dalam keadaan utang kewajiban haji, maka walinya berkewajiban untuk memberangkatkan orang menunaikan haji dengan harta mayit itu, seperti dalam hadits Ibnu Abbas: bahwasanya wanita Juhainah datang menghadap Nabi dan bertanya: “Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar menunaikan haji, dan belum haji hingga mati, apakah aku menghajikannya?"
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-2): Hukum, Fadhilah, dan Syarat Wajib Haji
Haji berarti menuju ke Mekah untuk menunaikan manasik. Ia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, seperti yang ada dalam hadits masyhur. Termasuk dari kewajiban agama yang diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang yang mengingkarinya, dianggap murtad dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama; haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-1): Haji dalam Al-Qur’an dan Sunnah
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah: 196)
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-2): Syarat Shalat
Syarat shalat adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sebelum seseorang menunaikan shalat. Dan jika ada salah satu di antaranya tidak terpenuhi maka batal shalatnya. Syarat shalat itu mencakup:
Baca selengkapnya »Fiqih Thaharah: Hukum Haidh, Nifas, dan Jinabat, serta Mandi
Haidh adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.
Baca selengkapnya »