Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-5): Tatabbu’urrukhas Dalam Talfiq
Ada sebagian orang awam yang memilih tatabbu’urrukhas dan pendapat-pendapat yang aneh dalam mazhab-mazhab atau ulama dengan semangat talahhiy (main-main) tasyahhiy (senang-senang) atau mencari yang paling gampang. Ini boleh atau tidak? Mayoritas ulama melarang talfiq yang demikian karena sudah berubah menjadi mengikuti selera. Dan syari’at Islam melarang mengikuti nafsu. Ibnu Abdul Barr menyebutkan ijma’ larangan ini.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-4): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam, Taqlid, dan Talfiq
4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini dakwatuna.com – Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqih: Al Madrasah Al Madzhabiyyah: yaitu madrasah pengikut empat mazhab yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat mazhab. Al Madrasah …
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-3): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam
Rasulullah SAW semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup: Perbuatannya, ucapannya, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al Qur’an.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-2): Macam-Macam Hukum Syar’i
Macam-Macam Hukum Syar’i dakwatuna.com – Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu: 1. QATH’IY, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy/pasti: seperti: Kewajiban shalat, dari firman Allah: . وأقيموا الصلاة . Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه Kewajiban zakat, …
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-1)
Fiqih ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah fiqih kita. Telah ditulis beribu-ribu buku, ada yang ringkas, ada yang luas. Ada yang focus pada hukum-hukum yang dikukuhkan dengan dalil Al Kitab dan As Sunnah, ada pula yang terikat dengan satu mazhab, atau perbandingan antar mazhab, atau yang langsung digali dari Al Qur’an dan As Sunnah. Semua jenis kitab mendapat sambutan pada sebagian umat Islam dan penolakan dari sebagian yang lain.
Baca selengkapnya »Hukum Mengoleksi Patung
Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al-Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-8): Kaifiyah Shalat (Bagaimana Anda Shalat)
Rasulullah SAW bersabda: "Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat." (Hadits Muttafaq alaih). Dan berikut ini akan kami sebutkan amaliyah shalat secara berurutan dari pertama sampai terakhir, dengan disertai statusnya (fardhu) atau (sunnah) sesuai dengan pilihan pada pembahasan sebelumnya.
Baca selengkapnya »Bahaya Mengafirkan Seorang Muslim
Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya. Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi.
Baca selengkapnya »Hukum Risywah (Suap)
Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith).
Baca selengkapnya »