Wanita adalah manusia juga sebagaimana laki-laki. Wanita merupakan bagian dari laki-laki dan laki-laki merupakan bagian dari wanita, sebagaimana dikatakan Al-Qur'an: "...Sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ..." (QS. Ali Imran: 195). Manusia merupakan makhluk hidup yang di antara tabiatnya ialah berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jika tidak demikian, maka bukanlah dia manusia.
Baca selengkapnya »Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-Laki dengan Perempuan
Masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila tidak didapati acuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih, yang di dalam pembahasannya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu.
Baca selengkapnya »Hukum Pergaulan Laki-Laki Dengan Perempuan
Pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.
Baca selengkapnya »Bolehkah Menggunakan Uang Sumbangan (Zakat) Untuk Keperluan Administrasi Dan Perkantoran?
Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan (gedung, kantor) untuk lembaga tersebut dengan menggunakan uang bantuan yang oleh para penyumbangnya telah ditentukan penggunaannya, seperti untuk menolong orang-orang yang perlu ditolong, orang-orang yang sengsara, orang-orang yang dilanda bencana alam, peperangan, dan sebagainya.
Baca selengkapnya »Hukum Mempergunakan Zakat untuk Membangun Masjid
Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan di dalam Al-Qur'anul Karim dalam surat at-Taubah.
Baca selengkapnya »Tentang Kaidah “Kita Bantu-Membantu dalam Masalah yang Kita Sepakati, dan Bersikap Toleran Dalam Masalah yang Kita Perselisihkan”
membuat kaidah atau ungkapan. Kita bantu-membantu (tolong-menolong) mengenai apa yang kita sepakati dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan adalah al-Allamah Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah Salafiyah al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah yang terkenal itu, pengarang tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia Islam. Sebelum ini, beliau telah mencetuskan kaidah al-Manar adz-Dzahabiyyah yang maksudnya ialah "tolong-menolong sesama ahli kiblat" secara keseluruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.
Baca selengkapnya »Hukum Fotografi dan Hukum Mengoleksi Foto-Foto Artis
Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat obyeknya adalah halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.
Baca selengkapnya »Hukum Bekerja di Bank Konvensional
Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat. Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-7, Selesai): Fiqih Amal Islami, Fiqih Perubahan, dan Fiqih Islam
Sesungguhnya amal Islami sekarang ini bertujuan untuk membangun masyarakat islami dan negara yang islami. Hal ini harus menjadi agenda utama dalam kehidupan setiap muslim, karena ia merupakan perintah agama yang sangat penting yang jika diwujudkan maka seluruh perintah agama lainnya akan terlaksana. Dan jika belum terealisir maka seluruh ajaran agama yang lain akan tersembunyi dan terkontaminasi.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-6): Aktivis Islam dan Ilmu Fiqih
Setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20, maka secara alami para dai dan ulama bergerak untuk mengembalikan pemerintahan yang Islami dalam kehidupan umat Islam, maka lahirlah pergerakan-pergerakan dan partai, muncul lembaga-lembaga dan tampil para ulama yang semua bergerak untuk tujuan itu dengan menganggapnya sebagai kewajiban agama.
Baca selengkapnya »