Memang sebagian masyarakat kita meyakini bahwa sahnya shalat Jumat adalah minimal 40 orang. Ini tidak bisa disalahkan begitu saja, dan patut dihargai karena berasal dari pendapat salah satu ulama Ahlu Sunnah, yakni Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu. Bahkan Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari, bahwa dalam masalah ini terdapat lima belas pendapat para ulama.
Baca selengkapnya »Apakah Akad Nikah di Masjid Menyerupai Orang Kafir dan Terlarang?
Melangsungkan akad nikah di masjid termasuk pilihan yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin, selain mereka melakukan di rumahnya, kantor KUA, atau tempat apa saja yang baik-baik. Di sebutkan bahwa akad nikah di masjid secara khusus tidak memiliki dasar dalam Al Quran, As Sunnah yang shahih, dan perilaku para sahabat, dan generasi setelah mereka.
Baca selengkapnya »Berimam Kepada yang Masbuq, Bolehkah?
Saya mau menanyakan tentang bagaimana hukum menjadikan seorang masbuk dalam shalat berjamaah sebagai imam, apakah memang tidak ada haditsnya... lalu bagaimana jika masbuk yang dijadikan imam tersebut tidak menguatkan takbirnya (karena beranggapan tidak ada hadits yang membolehkan itu) dan kita mengikutinya hanya dengan mengetahui gerakannya saja.
Baca selengkapnya »Auratkah Paha Laki-Laki?
Para ulama berbeda pendapat, apakah paha laki-laki termasuk aurat. Namun, pandangan jumhur (mayoritas ulama) paha bagi laki-laki adalah aurat. Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar ke lutut (dengkul). Ini juga pendapat yang menunjukkan kehati-hatian. Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah, Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq [1] Rahimahullah. Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Lebanon.
Baca selengkapnya »Shalat Istisqo (Definisi, Hukum, Dalil, Adab, Tata Cara, dan Doanya)
Istisqo secara bahasa adalah meminta turun hujan. Secara istilah yaitu meminta kepada Allah SWT agar menurunkan hujan dengan cara tertentu ketika dibutuhkan hamba-Nya. Hukum shalat Istisqo adalah sunnah muakkadah bagi yang terkena musibah kelangkaan air untuk minum dan kebutuhan lainnya. Dan dianjurkan bagi kaum muslimin lainnya yang masih mendapatkan air, sebagai bentuk ukhuwah dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Baca selengkapnya »Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-Temannya (Bagian ke-5): Menjenguk Anak Kecil Dan Orang Yang Tidak Sadar
Menjenguk orang sakit bukan berarti semata-mata membesarkan penderita, tetapi hal itu juga merupakan tindakan dan perbuatan baik kepada keluarganya.
Baca selengkapnya »Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-Temannya (Bagian ke-3): Keutamaan Dan Pahala Menjenguk Orang Sakit
"Sesungguhnya apabila seorang muslim menjenguk orang muslim lainnya, maka ia berada di dalam khurfatul jannah."
Baca selengkapnya »Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-Temannya (Bagian ke-2): Menjenguk Orang Sakit Dan Hukumnya
Orang sakit adalah orang yang lemah, yang memerlukan perlindungan dan sandaran. Perlindungan (pemeliharaan, penjagaan) atau sandaran itu tidak hanya berupa materiil sebagaimana anggapan banyak orang, melainkan dalam bentuk materiil dan spiritual sekaligus.
Baca selengkapnya »Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-Temannya (Bagian ke-1)
Sesungguhnya perubahan merupakan salah satu gejala umum bagi makhluk di alam semesta ini, khususnya makhluk hidup. Karena itu, makhluk-makhluk ini senantiasa menghadapi kondisi sehat dan sakit, yang berujung pada kematian. Adapun manusia adalah makhluk hidup yang tertinggi peringkatnya, karena itu tidaklah mengherankan bila manusia ditimpa berbagai hal. Bahkan ia lebih banyak menjadi sasaran musibah tersebut dibandingkan makhluk lainnya, karena adanya faktor kemauan dan faktor alami yang mempengaruhi kehidupannya.
Baca selengkapnya »Hukum Euthanasia
Pengertian qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (euthanasia) ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (euthanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).
Baca selengkapnya »