Hak pemegang kartu menjadi hilang pada saat kartu yang dimilikinya hilang, padahal dana yang tersimpan adalah milik pemegang e-money sesuai skema qardh atau wadhi'ah yang berlaku antara keduanya. Oleh karena itu, menggunakan e-money yang berlaku saat ini tidak diperkenankan kecuali untuk kondisi darurat
Baca selengkapnya »Fikih Jual Beli Produk Melalui Marketplace
Jual beli produk melalui marketplace dibolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli dan akad ijarah; Pengendapan saldo oleh marketplace itu dibolehkan selama disepakati; Jika terjadi pembungaan atas saldo mengendap yang dilakukan oleh pemilik marketplace maka itu penyimpangan yang dilakukan marketplace tanpa seizin penjual barang.
Baca selengkapnya »Fiqih Bernegara
Hubungan antara Kekuasaan dengan Agama, ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Di mana pun kehidupan di dunia ini pasti memerlukan adanya kekuasaan sebagai sarana menjamin keteraturan hidup. Dan agama menyediakan konten untuk keteraturan itu. Maka sejatinya antara agama dan negara memiliki hubungan yang erat dan sesuai kebutuhan fitrah manusia, dalam arti agama lahir karena manusia memerlukan aturan, sedangkan negara lahir karena manusia memerlukan struktur bagi keteraturan. Dan keduanya adalah kebutuhan manusia.
Baca selengkapnya »Mengenal Fiqih Minoritas
Islam memiliki konsep yang komprehensif sebagai agama rahmatan lil alamin. Fiqih minoritas di satu sisi adalah rahmat bagi umat Islam yang tinggal di negeri non-Muslim, di sisi lain fiqih minoritas juga menjadi rahmat bagi negara non-Muslim bahwa umat Islam bukanlah ancaman bagi mereka. Fiqih minoritas juga memberikan pesan agar non-Muslim di Indonesia menyadari eksistensinya sehingga umat Islam bukan hanya menerima kehadiran mereka akan tetapi juga melakukan pembelaan terhadap mereka. Semoga Allah menjadikan negeri ini baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang baik dan penuh ampunan Allah).
Baca selengkapnya »Fiqih Toleransi
Setiap Muslim hendaknya memiliki sikap yang tepat dalam menyikapi perbedaan. Perbedaan yang bersifat furu‘iyah disikapi dengan membenarkan semua yang berbeda, sementara perbedaan us’uliyah perlu ada sikap toleransi yang membiarkan tanpa membenarkan. Bukan sebaliknya, menyikapi perbedaan jenis pertama dengan penuh kebencian dan pertentangan, sebaliknya pada perbedaan jenis kedua seseorang begitu ramah, toleran, dan akomodatif, bahkan kadangkala menyebut semua perbedaan itu adalah sama dan benar. Semoga Allah menuntun sikap dan bentuk toleransi yang benar kepada seluruh umat Islam di dunia.
Baca selengkapnya »Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-2)
Muhaqqiq (ulama ahli menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al-Kamal bin al-Hammam, berkata, "Ini berarti bahwa yang mereka maksud dengan penciptaan atau pembentukan itu ialah ditiupkannya ruh, sebab jika tidak demikian berarti keliru, karena pembentukan itu telah dapat disaksikan sebelum waktu itu."[12] Perkataan al-Allamah (al-Kamal) ini adalah benar, diakui oleh ilmu pengetahuan sekarang.
Baca selengkapnya »Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-1)
Kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kandungannya. Karena itu syariat Islam mengharamkan tindakan melampaui batas terhadapnya, meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah.
Baca selengkapnya »Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Pemerkosaan
Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh al-Qardhawi, mendorong saya untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri kita yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan bengis, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan dan harkat manusia.
Baca selengkapnya »One Day One Juz (ODOJ) Katanya Riya’, Benarkah?
ODOJ ini mesti didukung dan dikuatkan, bukan justru dicemooh dengan dasar asumsi semata, dengan menganggapnya riya, terpaksa, dan memberatkan. Kalau pun ada yang tergelincir dalam riya, atau dia terpaksa, maka hal tersebut kembali ke pribadinya masing-masing dan hubungannya dengan Allah Ta’ala.
Baca selengkapnya »Senam Akhwat Bersama Laki-Laki Bukan Mahram
Senam akhwat, atau wanita secara umum, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka tidak masalah. Atau Senam di depan suami sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di ruangan yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang melihat.
Baca selengkapnya »