Istisqo secara bahasa adalah meminta turun hujan. Secara istilah yaitu meminta kepada Allah SWT agar menurunkan hujan dengan cara tertentu ketika dibutuhkan hamba-Nya. Hukum shalat Istisqo adalah sunnah muakkadah bagi yang terkena musibah kelangkaan air untuk minum dan kebutuhan lainnya. Dan dianjurkan bagi kaum muslimin lainnya yang masih mendapatkan air, sebagai bentuk ukhuwah dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-8): Kaifiyah Shalat (Bagaimana Anda Shalat)
Rasulullah SAW bersabda: "Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat." (Hadits Muttafaq alaih). Dan berikut ini akan kami sebutkan amaliyah shalat secara berurutan dari pertama sampai terakhir, dengan disertai statusnya (fardhu) atau (sunnah) sesuai dengan pilihan pada pembahasan sebelumnya.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-7): Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
Kali ini kita akan bahas hal-hal yang membatalkan shalat. Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini: 1. Meninggalkan salah satu syarat shalat, atau rukunnya. Seperti sabda Rasulullah SAW kepada orang a’rabiy (badui) yang tidak bagus shalatnya.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-6): Hal-Hal yang Mubah dalam Shalat
Mubah adalah kita dibolehkan memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan. Dan berikut ini adalah hal-hal yang mubah (diperbolehkan) dalam shalat.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-5): Hal-Hal yang Makruh dalam Shalat
Makruh adalah mengutamakan untuk ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan. Dalam shalat, ada beberapa hal yang hukumnya makruh.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-4): Sunnah Shalat
Sunnah shalat adalah amalan yang dianjurkan untuk diamalkan dalam shalat agar mendapatkan pahala lebih banyak, dan jika ditinggalkan tidak membatalkan shalatnya, antara lain yaitu: mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, sehingga jari jempol setinggi daun telinga, atau bahunya, bagian dalam telapak tangan menghadap kiblat.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-3): Rukun Shalat
Rukun shalat juga disebut dengan fara’idhushshalat adalah amal perbuatan yang dilakukan selama dalam shalat, jika salah satunya ditinggalkan maka batal shalatnya. Rukun shalat itu mencakup: 1. Niat, yaitu berniat melaksanakan shalat yang dimaksud. Niat adanya di hati. Oleh sebab itu tidak disyaratkan melafalkannya, dan tidak ada teks niat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Baca selengkapnya »Ibadah Jum’at yang Memprihatinkan
Salah satu ibadah di masjid, termasuk di perkantoran adalah Shalat Jum’at, ini merupakan salah satu aktivitas peribadatan yang sangat strategis nilainya, karena: Pertama, Diikuti oleh seluruh kalangan jamaah dalam jumlah yang banyak mulai dari jamaah yang paling tua sampai kanak-kanak, yang kaya maupun yang miskin, yang berkedudukan tinggi maupun rendah, dan sebagainya dan ibadah ini berlangsung dalam waktu yang sama dan bersifat rutin.
Baca selengkapnya »Ruqyah dan Kedudukannya
Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati.
Baca selengkapnya »Shalat Gerhana
Gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah di alam semesta. Shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Shalat gerhana disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan setelah shalat disunnahkan khutbah.
Baca selengkapnya »