“Jika datang malam nishfu Sya’ban maka shalatlah kalian pada malam harinya, dan berpuasalah pada siang harinya, karena sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada saat terbenamnya matahari, dan berkata: tidaklah orang yang minta ampunan kepada-Ku maka Aku ampuni dia, tidaklah orang yang meminta rezki maka Aku akan berikan dia rezki, tidaklah orang yang mendapat musibah maka Aku akan memberinya pertolongan, dan tidaklah ini dan itu, hingga terbitnya matahari.”
Baca selengkapnya »Bulan Sya’ban (Bagian Kedua: Larangan pada Bulan Sya’ban)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada yaumusy syak (hari meragukan), yakni sehari atau dua hari menjelang Ramadhan. Maksud hari meragukan adalah karena pada hari tersebut merupakan hari di mana manusia sedang memastikan, apakah sudah masuk 1 Ramadhan atau belum, apakah saat itu Sya’ban 29 hari atau digenapkan 30 hari, sehingga berpuasa sunah saat itu amat beresiko, yakni jika ternyata sudah masuk waktu Ramadhan, ternyata dia sedang puasa sunah.
Baca selengkapnya »Bulan Sya’ban (Bagian Pertama: Amalan dan Keutamaannya)
Bermakna bercabang (asy-Sya’bu) atau berpencar (At-Tafriq), karena banyaknya kebaikan pada bulan itu. Kebiasaan pada zaman dahulu, ketika bulan Sya’ban mereka berpencar mencari sumber-sumber air.
Baca selengkapnya »Etika Berkompetisi Dalam Pemilu Legislatif Bagi Partai Dakwah
Berkompetisi (munafasah) merupakan naluri setiap insan. Ia bisa menjadi energi positif bagi seseorang dalam mencapai suatu tujuan, namun bisa juga menjadi energi negatif. Yang membedakan di antara keduanya adalah motivasi yang menggerakkan seseorang untuk berkompetisi.
Baca selengkapnya »Shalat Sendiri di Belakang Shaf, Batalkah?
Apakah ada hadits atau riwayat dari Rasulullah SAW bahwa tidak boleh ada jamaah yang shalat sendirian di belakang, sehingga harus ditemani oleh jamaah shaft bagian depannya? Para Ulama Salaf telah berbeda pendapat tentang seorang makmum yang shalat sendiri di belakang shaf. Sebagian mengatakan: “Tidak boleh dan tidak sah, “ yaitu pendapat An Nakha’i, Al Hasan bin Shalih, Ahmad, Ishaq, Hammad, Ibnu Abi Laila, dan Waki’. Sedangkan yang mengatakan boleh adalah Hasan Al-Bashri, Al-Auza’i, Malik, Syafi’i, dan Ash-habur Ra’yi (Abu Hanifah dan pengikutnya).
Baca selengkapnya »Memakai Sandal Sebelah Bolehkah?
Ini mungkin pernah kita lihat ketika seseorang kehilangan sandalnya sebelah, akhirnya dari pada dia nyeker (telanjang kaki) dia tetap mengenakan sandalnya walau sebelah saja. Sehingga kita lihat dia akan jalan terpincang, tidak seimbang, dan juga tidak enak dilihat, bahkan berkurangnya wibawa.
Baca selengkapnya »Haruskah Jamaah Shalat Jumat Itu Minimal 40 Orang?
Memang sebagian masyarakat kita meyakini bahwa sahnya shalat Jumat adalah minimal 40 orang. Ini tidak bisa disalahkan begitu saja, dan patut dihargai karena berasal dari pendapat salah satu ulama Ahlu Sunnah, yakni Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu. Bahkan Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari, bahwa dalam masalah ini terdapat lima belas pendapat para ulama.
Baca selengkapnya »Apakah Akad Nikah di Masjid Menyerupai Orang Kafir dan Terlarang?
Melangsungkan akad nikah di masjid termasuk pilihan yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin, selain mereka melakukan di rumahnya, kantor KUA, atau tempat apa saja yang baik-baik. Di sebutkan bahwa akad nikah di masjid secara khusus tidak memiliki dasar dalam Al Quran, As Sunnah yang shahih, dan perilaku para sahabat, dan generasi setelah mereka.
Baca selengkapnya »Berimam Kepada yang Masbuq, Bolehkah?
Saya mau menanyakan tentang bagaimana hukum menjadikan seorang masbuk dalam shalat berjamaah sebagai imam, apakah memang tidak ada haditsnya... lalu bagaimana jika masbuk yang dijadikan imam tersebut tidak menguatkan takbirnya (karena beranggapan tidak ada hadits yang membolehkan itu) dan kita mengikutinya hanya dengan mengetahui gerakannya saja.
Baca selengkapnya »Auratkah Paha Laki-Laki?
Para ulama berbeda pendapat, apakah paha laki-laki termasuk aurat. Namun, pandangan jumhur (mayoritas ulama) paha bagi laki-laki adalah aurat. Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar ke lutut (dengkul). Ini juga pendapat yang menunjukkan kehati-hatian. Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah, Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq [1] Rahimahullah. Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Lebanon.
Baca selengkapnya »