Pakaian yang indah, tidak mencolok, tidak menarik perhatian, maka model dan berwarna seperti ini dikenal dan dominan di kalangan muslimah.
Baca selengkapnya »Hukum Jual Beli Air
Adapun air yang sudah ada “usaha” dari pemiliknya, seperti air yang sudah dikemas dalam botol, atau sudah diisikan ke dalam galon, atau diangkut dengan menggunakan gerobak lalu diantar ke rumah-rumah, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjualbelikan. Karena sudah ada “usaha” dari pemiliknya dalam memprosesnya dan atau mengantarkannya ke rumah-rumah penduduk. Adapun jika ia menjual air untuk kemudian orang-orang mengambil sendiri di dalam sumur, di sungai atau di danau, maka hukumnya tidak boleh.
Baca selengkapnya »Hukum Memakai Cincin Batu Akik
“Semuanya tidak ada yang shahih” dan dia menjelaskan keadaan pera perawinya dan beralasan dengan itu untuk menyatakan pendapat tersebut. Juga disebutkan dari Abu Ja’far Al ‘Uqaili bahwasanya tidak ada satu pun hadits yang valid dari Nabi ﷺ dalam pembahasan ‘aqiq ini. (At Ta’liq Ar Rasyiq fit Takhtimil ‘Aqiq, Hal. 10)
Baca selengkapnya »Sunnah dan Larangan Pada Tubuh Manusia (Bag. Kesepuluh)
dakwatuna.com – Islam adalah agama yang sempurna yang meliputi semua sisi kehidupan manusia. Kesempurnaannya itu sesuai dan sejalan fitrah manusia. Termasuk di antaranya urusan akhlak dan penampilan, Islam pun tidak melupakannya. Diatur secara rapi, seimbang, dan pantas. Inilah perbedaaanya dengan agama lain, sekaligus keistimewaanya. Namun banyak umat Islam yang melupakannya, arus …
Baca selengkapnya »Sunnah dan Larangan Pada Tubuh Manusia (Bag. Kesembilan)
Bersiwak sangat dianjurkan Nabi Muhammad saw. Sampai-sampai beliau ingin memerintahkan dilakukan setiap kali akan shalat, tapi beliau khawatir akan memberatkan umatnya, maka hal itu tidak diperintahkan.
Baca selengkapnya »Sunnah dan Larangan Pada Tubuh Manusia (Bag. Kedelapan)
Celak mata merupakan budaya Nabi saw, yang umumnya tidak dilakukan umat Islam di Indonesia. Sunnah ini merupakan sunnah fi’liyah (perbuatan nabi) dan qauliyah (perkataan nabi). Nabi saw. biasa memakainya tiap malam menjelang tidur, dan beliau menganjurkan menggunakan itsmid.
Baca selengkapnya »Sunnah dan Larangan Pada Tubuh Manusia (Bag. Ketujuh)
Hendaknya laki-laki menahan pandangan dari melihat aurat wanita. Begitu pula wanita terhadap laki-laki. Bukan hanya mata, tapi juga hati, sebab Allah Taala tidak menggunakan ‘ainun (mata), tetapi bashar (pandangan), yang bisa dilakukan oleh mata dan hati sekaligus.
Baca selengkapnya »Sunnah dan Larangan Pada Tubuh Manusia (Bag. Keenam)
Mengikatkan benang sutera berwarna warni di rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori menyambung rambut yang terlarang. Hal itu dilakukan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, tangan atau kaki.
Baca selengkapnya »Sunnah dan Larangan Pada Tubuh Manusia (Bag. Kelima)
Dibolehkan memendekkan rambut bagi wanita selama tidak menyerupai orang kafir dan tidak menyerupai laki-laki. Sebagaimana riwayat berikut, "Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami. (Al-Hadits)
Baca selengkapnya »Sunnah dan Larangan Pada Tubuh Manusia (Bag. Keempat)
Kita lihat, tidak sedikit umat Islam –baik muslim dan muslimah- yang model rambutnya meniru-niru orang kafir. Seperti model spike, mohawk, dan lainnya. Awal 90-an kaum wanita di landa demam model rambut Demi More, dengan memendekkan seperti kaum laki-laki.
Baca selengkapnya »