Qunut Nazilah adalah pembacaan doa yang dilakukan umat Islam untuk menolak kezhaliman musuh-musuh Islam dan menghindarkan diri dari berbagai fitnah serta musibah. Doa Qunut diucapkan pada saat shalat fardhu, yaitu ketika I’tidal setelah ruku’ pada rakaat terakhir. Dan Rasulullah SAW mencontohkan kepada umatnya bagaimana melakukan Qunut Nazilah.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-11, Selesai): Al Udh-hiyah / Hewan Qurban
Al Udh-hiyah adalah semua jenis hewan ternak yang disembelih dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Waktunya pada hari nahr - tanggal sepuluh Dzulhijjah - setelah shalat Id sehingga terbenam matahari hari tasyriq terakhir. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang shalat seperti shalatku ini, menyembelih seperti sembelihanku ini, maka benar sembelihannya, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah kambing untuk daging (lauk biasa)”. (HR Al Bukhari)
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-10): Umrah
Umrah artinya berziarah, dan yang dimaksudkan di sini adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan manasik tertentu. Rasulullah saw bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji”. HR Ahmad dan Ibnu Majah. Artinya pahala umrah Ramadhan sama dengan pahala haji yang tidak wajib, akan tetapi tidak berarti menggugurkan kewajiban haji wajib.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-9): Berziarah ke Madinah
“Tidak ditekankan rihlah (kunjungan) kecuali kepada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha”. (HR Asy Syaikhani dan Abu Daud). “Shalat di masjidku ini seribu kali lebih utama daripada shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram seratus ribu kali lipat lebih utama daripada masjid lainnya”. (HR Ahmad dengan sanad shahih)
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-8): Manasik Dalam Rangkaian Waktu
Pada bagian ini kami ingin meringkas manasik haji sesuai dengan urutan waktunya. Hal ini untuk memudahkan pemahaman bagi orang yang haji dan umrah. Dan kami membaginya dalam empat bagian yaitu: Sejak Berniat Menunaikan Haji Sehingga Sampai Di Miqat, Dari Miqat Sampai Memasuki Makkah, Dari Hari Tarwiyah Sampai Hari Nahr, dan Dari Hari Nahr Sampai Akhir Manasik.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-7): Berakhirnya Manasik Haji
Ketika seseorang sudah memulai menunaikan manasik haji, maka tidak ada yang membatalkannya kecuali karena satu perbuatan yaitu: Hubungan suami istri, yang dilakukan sebelum selesai menunaikan amalan umrah bagi orang yang tamattu’, dan sebelum tahallul awal bagi orang yang ifrad maupun qiran.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-6): Manasik Haji Menurut Urutan Fiqih (Rukun, Wajib, dan Sunnahnya)
Pada bagian ini kami batasi pembahasan pada rukun, wajib dan sunnah haji. Sedang pembahasan tentang larangan haji sudah terbahas dalam larangan ihram terdahulu. Rukun dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat diganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqih.
Baca selengkapnya »5 Amal Shalih di 10 Hari Pertama Dzulhijjah
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda, ”Tiada hari-hari dimana amal shalih paling utama di sisi Allah dan paling dicintai-Nya melebihi sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Perbanyaklah pada hari itu dengan Tahlil, Takbir dan Tahmid.” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi) Berkata imam al-Bukhari, ”Ibnu Umar RA dan Abu Hurairah RA pada hari sepuluh pertama Dzulhijjah pergi ke pasar bertakbir dan manusia mengikuti takbir keduanya.”
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-5): Macam-Macam Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu’
Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-4): Miqat dan Ihram
Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.
Baca selengkapnya »