Jual beli produk melalui marketplace dibolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli dan akad ijarah; Pengendapan saldo oleh marketplace itu dibolehkan selama disepakati; Jika terjadi pembungaan atas saldo mengendap yang dilakukan oleh pemilik marketplace maka itu penyimpangan yang dilakukan marketplace tanpa seizin penjual barang.
Baca selengkapnya »Apakah Halal Darah Demonstran Damai?
Memerangi pemberontak dan khawarij adalah wajib, namun para ulama menjelaskan bahwa itu mesti didahului peringatan dan pertanyaan kepada mereka, alasan apa mereka memberontak. Itulah yang dilakukan oleh Khalifah Ali Radhiallahu ‘Anhu, saat memerangi Khawarij, dengan mengutus Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma terlebih dahulu kepada mereka.
Baca selengkapnya »Nampak Aurat Tanpa Sengaja Saat Shalat, Apa Hukumnya?
Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih.” (HR. Ahmad dan Bukhari) Berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah, “Maka, benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki).
Baca selengkapnya »Shalat Sunnah Dua Rakaat Ba’diyah Ashar: Antara Ada dan Tiada
Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Baca selengkapnya »Apakah Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu?
“Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Rasulullah SAW menjawab, “Jika kau mau, silakan berwudhu. Dan jika kau mau, tidak usah berwudhu". Lalu orang itu bertanya lagi, "Apakah kami (harus) berwudhu setelah makan daging unta?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, berwudhulah setelah (makan) daging unta".
Baca selengkapnya »Ibadah Qurban Pada Hari Raya Idul Adha
Pada dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yang berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat atau tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak mengapa sekiranya ada yang perlu disimpan bila kondisinya longgar.
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: Mubah dan Larangan dalam I’tikaf (Bagian Akhir)
Hendaknya para mu’takifin memanfaatkan waktunya selama i'tikaf untuk aktivitas ketaatan, seperti membaca Alquran, dzikir dengan kalimat yang ma’tsur, muhasabah, shalat sunnah mutlak, boleh saja diselingi dengan kajian ilmu.
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: Bolehkah I’tikaf Selain Ramadhan dan Tanpa Puasa? (Bagian Ketiga)
I’tikaf sah dilakukan di semua masjid, termasuk masjid yang tidak mendirikan shalat Jumat. (istilahnya: masjid ghairu Jami’ – surau), inilah pendapat, Syafi’i, Daud, dll. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Imam Bukhari juga mengikuti pendapat ini, beliau menulis dalam Shahihnya:
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: I’tikaf Bagi Perempuan (Bagian Kedua)
Syarat bagi orang yang beri’tikaf adalah: muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan salah benar, baik buruk), suci dari junub, haid, dan nifas, tidak sah jika kafir, anak-anak yang belum mumayyiz, junub, haid, dan nifas.
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: Definisi dan Hukumnya (Bagian Pertama)
I’tikaf wajib adalah i'tikaf yang diwajibkan seseorang atas dirinya sendiri, baik karena nadzar secara mutlak, seperti perkataan: wajib atasku untuk beri’tikaf sekian karena Allah, atau karena nadzar yang mu’alaq (terkait dengan sesuatu), seperti perkataan: jika Allah menyembuhkan penyakitku saya akan i’tikaf sekian.
Baca selengkapnya »