Makruh adalah mengutamakan untuk ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan. Dalam shalat, ada beberapa hal yang hukumnya makruh.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-4): Sunnah Shalat
Sunnah shalat adalah amalan yang dianjurkan untuk diamalkan dalam shalat agar mendapatkan pahala lebih banyak, dan jika ditinggalkan tidak membatalkan shalatnya, antara lain yaitu: mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, sehingga jari jempol setinggi daun telinga, atau bahunya, bagian dalam telapak tangan menghadap kiblat.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-3): Rukun Shalat
Rukun shalat juga disebut dengan fara’idhushshalat adalah amal perbuatan yang dilakukan selama dalam shalat, jika salah satunya ditinggalkan maka batal shalatnya. Rukun shalat itu mencakup: 1. Niat, yaitu berniat melaksanakan shalat yang dimaksud. Niat adanya di hati. Oleh sebab itu tidak disyaratkan melafalkannya, dan tidak ada teks niat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Baca selengkapnya »Dan Jika Hamba-Ku Meminta Kepada-Ku…
Ini kisah nyata! Bukan fiksi. Jam menunjukkan angka 4 pagi. Suasana hening. Tak ada yang bergerak kecuali dedaunan pohon yang ditiup oleh angin malam hari. Ujung-ujung dahan merangkul jendela rumahku. Tiba-tiba alarm berbunyi. Khadijah langsung mematikan alarm. Bangun dan bergegas ke kamar mandi. Langkahnya begitu berat karena ia tengah mengandung 8 bulan. Perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak. Mudah lelah, nafasnya berat dan wajahnya pucat, matanya membengkak karena banyak menangis.
Baca selengkapnya »Kecukupan dan Kemudahan Memperoleh Udara
Kekuasaan Allah dalam penciptaan makhluk-makhluk-Nya amat besar, di antaranya Dia mencukupkan udara yang merupakan kebutuhan terpenting manusia. Allah SWT mengadakannya di setiap tempat di permukaan bumi ini sehingga Anda tidak perlu susah mengumpulkannya, atau memindahkan atau menyimpannya.
Baca selengkapnya »Udara dan Kehidupan
Apa pentingnya udara bagi kehidupan kita? Tutuplah hidung dan mulut Anda barang semenit atau dua menit, saat itulah kita mengetahui betapa pentingnya udara bagi hidup Anda, karena udara mengandung oksigen yang Anda butuhkan. Anda tahu bahwa tanpa udara semua manusia akan mati dalam beberapa menit saja, begitu pula dengan hewan yang menghirup udara. Renungkanlah...
Baca selengkapnya »Ikhlas Dalam Niat, Hukum dan Keutamaannya (Bagian ke-4, Selesai)
Orang yang berniat melakukan kebaikan, ia diberi pahala satu kebaikan karena tekad melakukan kebaikan adalah awal kebaikan, dan awal kebaikan adalah kebaikan. Orang yang berniat melakukan keburukan, lalu menjauhi keburukan tersebut karena takut kepada Allah, ia diberi pahala satu kebaikan karena niat buruk yang urung dilakukan adalah suatu kebaikan.
Baca selengkapnya »Ikhlas Dalam Niat, Hukum dan Keutamaannya (Bagian ke-3)
Abu Hurairah RA, Abdurrahman bin Sakhr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya, Allah tidak melihat tubuh dan rupamu. Akan tetapi, Dia melihat hatimu.” (Muslim). Pahala suatu amal sesuai dengan niat dan keikhlasan orang yang melakukannya. Seorang muslim harus memperhatikan kondisi hatinya, dan membersihkannya dari sifat-sifat yang dibenci Allah SWT. Perbaikan hati harus lebih diutamakan daripada perbaikan amal atau perbuatan.
Baca selengkapnya »Ikhlas Dalam Niat, Hukum dan Keutamaannya (Bagian ke-2)
Ikhlas dalam niat sebanding dengan pahala hijrah. Seorang mukmin mendapatkan pahala karena niatnya sekalipun tidak mengerjakan niatnya itu karena uzur. dan Ditetapkannya pahala karena niat bukan karena amal semata.
Baca selengkapnya »Ikhlas Dalam Niat, Hukum dan Keutamaannya (Bagian ke-1)
Para ulama sepakat bahwa niat adalah syarat mutlak agar suatu amal diganjar atau dibalas dengan pahala. Namun, apakah niat merupakan syarat sahnya suatu amal atau perbuatan, mereka berbeda pendapat. Ulama Syafi’iyah menyebutkan, “Niat adalah syarat sahnya suatu amal atau perbuatan yang bersifat ‘pengantar’ seperti wudhu, dan yang bersifat ‘tujuan’ seperti shalat.” Ulama Hanafiyah menyebutkan, “Niat hanya syarat sahnya amal atau perbuatan yang bersifat ‘tujuan’, dan bukan ‘pengantar’.”
Baca selengkapnya »