Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-4): Miqat dan Ihram
Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-3): Masalah-Masalah Penting
Barang siapa yang mati dalam keadaan utang kewajiban haji, maka walinya berkewajiban untuk memberangkatkan orang menunaikan haji dengan harta mayit itu, seperti dalam hadits Ibnu Abbas: bahwasanya wanita Juhainah datang menghadap Nabi dan bertanya: “Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar menunaikan haji, dan belum haji hingga mati, apakah aku menghajikannya?"
Baca selengkapnya »Tafsir Surat ‘Abasa, Bagian ke-5 (Selesai): Keadaan Manusia Setelah Bangkit dari Kubur
”Apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua), pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, ibu dan bapaknya, serta istri dan anak-anaknya; maka setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya. Banyak muka pada hari itu berseri-seri, tertawa, dan gembira ria. Banyak (pula) muka pada hari itu tertutup debu, dan ditutup lagi oleh kegelapan. Mereka itulah orang-orang kafir lagi durhaka." (QS. 'Abasa: 33-42)
Baca selengkapnya »Larangan Membunuh Anak Karena Takut Dikurangi Makanannya
Dari Abdullah bin Mas’ud RA berkata: Aku bertanya: Ya Rasulullah, dosa apakah yang paling besar? Rasulullah SAW menjawab: Engkau menjadikan sekutu bagi Allah – padahal Allah yang telah menciptakanmu. Kemudian apa lagi? Jawabnya: Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan makananmu. Kemudian apa lagi? Jawabnya: Engkau berzina dengan istri tetanggamu. Dan Allah turunkan ayat yang membenarkan ungkapan Rasulullah ini.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-2): Hukum, Fadhilah, dan Syarat Wajib Haji
Haji berarti menuju ke Mekah untuk menunaikan manasik. Ia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, seperti yang ada dalam hadits masyhur. Termasuk dari kewajiban agama yang diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang yang mengingkarinya, dianggap murtad dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama; haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-1): Haji dalam Al-Qur’an dan Sunnah
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah: 196)
Baca selengkapnya »Tafsir Surat ‘Abasa, Bagian ke-4: Memperhatikan Hal-Hal yang Paling Dekat dengan Kehidupan Manusia
”Hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya. Lalu, Kami tumbuhkan biji-bjian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buah serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu." ('Abasa: 24-32)
Baca selengkapnya »Meletakkan Anak Dalam Pelukan atau Pangkuan
“Dari Usamah bin Zaid RA, berkata: Rasulullah saw pernah mengangkatku dan mendudukkan aku di atas pahanya, dan Hasan bin Ali duduk di paha yang lain, kemudian Rasulullah saw memeluk kami berdua, dan bersabda: Ya Allah sayangilah keduanya, karena sesungguhnya aku menyayanginya.” (HR. Al Bukhari)
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-2): Syarat Shalat
Syarat shalat adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sebelum seseorang menunaikan shalat. Dan jika ada salah satu di antaranya tidak terpenuhi maka batal shalatnya. Syarat shalat itu mencakup:
Baca selengkapnya »